Kamus Hukum · Hukum Pajak

PPh Pasal 23

Disebut juga: pemotongan PPh 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa tertentu yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri atau BUT. Pemotongnya adalah badan pemerintah, badan dalam negeri, atau pihak tertentu yang ditunjuk. Tarif umumnya 15% dari jumlah bruto untuk dividen, bunga, dan royalti, serta 2% untuk sewa dan jasa tertentu.

Contoh

Perusahaan memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% saat membayar jasa konsultan.

Dasar hukum: Pasal 23 UU PPh

Cari artikel tentang PPh Pasal 23 →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp