Kamus Hukum · Hukum Pajak
PPh Final
Disebut juga: pajak final
PPh final adalah pajak penghasilan yang pemotongan atau pembayarannya langsung menyelesaikan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut. Penghasilan yang dikenai PPh final tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam penghitungan tarif umum. Contohnya bunga deposito, sewa tanah dan bangunan, serta hadiah undian.
Contoh
Bunga deposito yang diterima nasabah sudah dipotong PPh final oleh bank.
Dasar hukum: Pasal 4 ayat (2) UU PPh
Cari artikel tentang PPh Final →
Istilah terkait
- Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
- Pita Cukai
- PPh Final UMKM
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.