Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pita Cukai
Disebut juga: banderol
Pita cukai adalah dokumen sekuriti berupa kertas bergambar khusus yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai sebagai tanda pelunasan cukai. Pemalsuan atau penggunaan pita cukai bekas merupakan tindak pidana. Barang kena cukai tanpa pita cukai dianggap ilegal.
Contoh
Petugas bea cukai menyita rokok yang dijual tanpa pita cukai.
Dasar hukum: UU Cukai (UU 11/1995 jo UU 39/2007)
Cari artikel tentang Pita Cukai →
Istilah terkait
- Penyanderaan Pajak
- Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
- PPh Final
- PPh Final UMKM
- PPh Pasal 22
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.