Kamus Hukum · Hukum Pajak
Penyanderaan Pajak
Disebut juga: gijzeling, paksa badan
Penyanderaan adalah pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Upaya ini hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dengan utang pajak dalam jumlah tertentu yang diragukan iktikad baiknya dalam melunasi. Pelaksanaannya memerlukan izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan berlangsung dalam jangka waktu terbatas.
Contoh
Direktur perusahaan yang menunggak pajak miliaran rupiah dan menyembunyikan aset disandera hingga utang pajaknya dilunasi.
Dasar hukum: UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Cari artikel tentang Penyanderaan Pajak →
Istilah terkait
- Pengusaha Kecil PPN
- Pengusaha Kena Pajak
- Peninjauan Kembali Sengketa Pajak
- Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
- Pita Cukai
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.