Kamus Hukum · Hukum Pajak
Peninjauan Kembali Sengketa Pajak
Disebut juga: PK pajak
Peninjauan kembali sengketa pajak adalah upaya hukum luar biasa atas putusan Pengadilan Pajak yang diajukan ke Mahkamah Agung. Upaya ini dapat ditempuh oleh wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak. Pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
Contoh
DJP mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung setelah kalah dalam putusan banding di Pengadilan Pajak.
Dasar hukum: UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak
Cari artikel tentang Peninjauan Kembali Sengketa Pajak →
Istilah terkait
- Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
- Pengusaha Kecil PPN
- Pengusaha Kena Pajak
- Penyanderaan Pajak
- Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.