Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pengusaha Kecil PPN
Disebut juga: batas pengusaha kecil
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang peredaran brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas yang ditetapkan Menteri Keuangan, saat ini Rp4,8 miliar. Pengusaha kecil tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, tetapi boleh memilih dikukuhkan. Bila omzetnya melampaui batas, ia wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan.
Contoh
Penjahit dengan omzet Rp1 miliar setahun tidak wajib memungut PPN karena berstatus pengusaha kecil.
Dasar hukum: Pasal 3A UU PPN; Peraturan Menteri Keuangan tentang batasan pengusaha kecil
Cari artikel tentang Pengusaha Kecil PPN →
Istilah terkait
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
- Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
- Pengusaha Kena Pajak
- Peninjauan Kembali Sengketa Pajak
- Penyanderaan Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.