Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pengusaha Kena Pajak

Disebut juga: PKP

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak dan telah dikukuhkan untuk memungut PPN. Pengusaha yang omzetnya melewati batas pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Setelah dikukuhkan, ia wajib membuat faktur pajak, memungut PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN.

Contoh

Toko grosir dengan omzet tahunan di atas batas pengusaha kecil harus dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN dari pembeli.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 22 dan Pasal 2 UU KUP; UU PPN

Cari artikel tentang Pengusaha Kena Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp