Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Disebut juga: permohonan Pasal 36

Ini adalah permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan. Permohonan dapat dikabulkan bila sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Permohonan ini berbeda dengan keberatan karena tidak mempersoalkan pokok pajaknya.

Contoh

Wajib pajak yang terlambat bayar karena sistem bank gangguan memohon penghapusan sanksi bunga.

Dasar hukum: Pasal 36 ayat (1) UU KUP

Cari artikel tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp