Kamus Hukum · Hukum Pajak
Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan
Disebut juga: penyidikan pajak
Penyidikan tindak pidana perpajakan adalah tindakan penyidik pajak untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana perpajakan dan menemukan tersangkanya. Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penyidikan dilimpahkan kepada penuntut umum.
Contoh
Penyidik pajak menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka karena sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Dasar hukum: Pasal 44 UU KUP jo UU HPP
Cari artikel tentang Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan →
Istilah terkait
- Pengusaha Kena Pajak
- Peninjauan Kembali Sengketa Pajak
- Penyanderaan Pajak
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
- Pita Cukai
- PPh Final
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.