Kamus Hukum · Hukum Pajak

PPh Final UMKM

Disebut juga: PPh 0,5%, PP 55/2022

PPh final UMKM adalah pajak penghasilan bersifat final dengan tarif 0,5% dari omzet bagi wajib pajak tertentu yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak atas bagian omzet tersebut. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai jenis wajib pajak.

Contoh

Pedagang kue dengan omzet Rp700 juta setahun membayar PPh final 0,5% hanya atas omzet di atas Rp500 juta.

Dasar hukum: PP 55/2022

Cari artikel tentang PPh Final UMKM →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp