Kamus Hukum · Hukum Pajak
PPh Final UMKM
Disebut juga: PPh 0,5%, PP 55/2022
PPh final UMKM adalah pajak penghasilan bersifat final dengan tarif 0,5% dari omzet bagi wajib pajak tertentu yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak atas bagian omzet tersebut. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai jenis wajib pajak.
Contoh
Pedagang kue dengan omzet Rp700 juta setahun membayar PPh final 0,5% hanya atas omzet di atas Rp500 juta.
Dasar hukum: PP 55/2022
Cari artikel tentang PPh Final UMKM →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.