Kamus Hukum · Hukum Pajak
PPh Pasal 25
Disebut juga: angsuran pajak
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun berjalan. Besarnya umumnya dihitung berdasarkan pajak terutang tahun lalu setelah dikurangi kredit pajak, dibagi dua belas. Angsuran ini diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir tahun.
Contoh
Pemilik usaha membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan agar beban pajak akhir tahun tidak menumpuk.
Dasar hukum: Pasal 25 UU PPh
Cari artikel tentang PPh Pasal 25 →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.