Kamus Hukum · Hukum Pajak
Restitusi Pajak
Disebut juga: pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Restitusi diajukan bila pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar daripada pajak yang terutang. Permohonan restitusi umumnya diproses melalui penelitian atau pemeriksaan sebelum dana dikembalikan.
Contoh
Eksportir yang pajak masukannya lebih besar dari pajak keluaran mengajukan restitusi PPN.
Dasar hukum: Pasal 17B UU KUP
Cari artikel tentang Restitusi Pajak →
Istilah terkait
- PPN Dibebaskan
- PPN Tidak Dipungut
- Program Pengungkapan Sukarela
- Retribusi Daerah
- Sanksi Bunga Pajak
- Sanksi Kenaikan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.