Kamus Hukum · Hukum Pajak

Retribusi Daerah

Disebut juga: retribusi

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan pemerintah daerah. Berbeda dengan pajak, retribusi memiliki imbalan langsung kepada pembayarnya. Retribusi dikelompokkan menjadi retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Contoh

Pedagang pasar membayar retribusi atas penggunaan kios milik pemerintah daerah.

Dasar hukum: UU 1/2022 tentang HKPD

Cari artikel tentang Retribusi Daerah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp