Kamus Hukum · Hukum Pajak

Subjek Pajak

Disebut juga: subjek PPh

Subjek pajak adalah pihak yang dapat dikenai pajak penghasilan, seperti orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Status ini menentukan cara pengenaan dan tarif pajak yang berlaku.

Contoh

Warisan yang belum dibagi kepada para ahli waris tetap diperlakukan sebagai subjek pajak yang menggantikan pewaris.

Dasar hukum: Pasal 2 UU PPh

Cari artikel tentang Subjek Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp