Kamus Hukum · Hukum Pajak

Sanksi Bunga Pajak

Disebut juga: sanksi administrasi bunga

Sanksi bunga adalah sanksi administrasi yang dikenakan karena terlambat membayar pajak atau karena ada kekurangan pembayaran. Sejak UU HPP, tarifnya mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan per bulan. Sanksi ini ditagih melalui STP atau surat ketetapan pajak.

Contoh

Wajib pajak yang menyetor PPh dua bulan setelah jatuh tempo dikenai sanksi bunga untuk dua bulan.

Dasar hukum: Pasal 8, 9, dan 13 UU KUP jo UU HPP

Cari artikel tentang Sanksi Bunga Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp