Kamus Hukum · Hukum Pajak

Sanksi Kenaikan

Disebut juga: kenaikan pajak

Sanksi kenaikan adalah sanksi administrasi berupa penambahan jumlah pajak yang harus dibayar, dihitung dari persentase pajak kurang bayar. Sanksi ini dikenakan antara lain bila SPT tidak disampaikan setelah ditegur atau wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan. Besar persentasenya bergantung pada jenis pelanggaran.

Contoh

Karena tidak menyerahkan pembukuan saat diperiksa, pajak perusahaan ditetapkan secara jabatan dan dikenai sanksi kenaikan.

Dasar hukum: Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (3) UU KUP jo UU HPP

Cari artikel tentang Sanksi Kenaikan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp