Kamus Hukum · Hukum Pajak

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Disebut juga: BPHTB

BPHTB adalah pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya karena jual beli, hibah, atau waris. Pajak ini dibayar oleh pihak yang memperoleh hak. Pelunasan BPHTB umumnya menjadi syarat penandatanganan akta dan pendaftaran peralihan hak.

Contoh

Pembeli rumah harus melunasi BPHTB sebelum PPAT menandatangani akta jual beli.

Dasar hukum: UU 1/2022 tentang HKPD

Cari artikel tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp