Kamus Hukum · Hukum Pajak

Bea Meterai

Disebut juga: stamp duty

Bea meterai adalah pajak atas dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas batas tertentu. Tarif bea meterai saat ini tunggal sebesar Rp10.000. Ketiadaan meterai tidak membatalkan perjanjian, tetapi dokumen tersebut terutang bea meterai.

Contoh

Perjanjian sewa rumah yang akan dijadikan alat bukti dibubuhi meterai Rp10.000.

Dasar hukum: UU 10/2020 tentang Bea Meterai

Cari artikel tentang Bea Meterai →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp