Kamus Hukum · Hukum Pajak

Bentuk Usaha Tetap

Disebut juga: BUT, permanent establishment

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang digunakan orang pribadi atau badan luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Contohnya kantor cabang, pabrik, proyek konstruksi, atau pemberian jasa dalam jangka waktu tertentu. BUT diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri untuk penghasilan yang terkait dengannya.

Contoh

Kantor cabang perusahaan minyak asing di Jakarta dikenai pajak sebagai BUT.

Dasar hukum: Pasal 2 ayat (5) UU PPh

Cari artikel tentang Bentuk Usaha Tetap →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp