Kamus Hukum · Hukum Pajak
Bentuk Usaha Tetap
Disebut juga: BUT, permanent establishment
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang digunakan orang pribadi atau badan luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Contohnya kantor cabang, pabrik, proyek konstruksi, atau pemberian jasa dalam jangka waktu tertentu. BUT diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri untuk penghasilan yang terkait dengannya.
Contoh
Kantor cabang perusahaan minyak asing di Jakarta dikenai pajak sebagai BUT.
Dasar hukum: Pasal 2 ayat (5) UU PPh
Cari artikel tentang Bentuk Usaha Tetap →
Istilah terkait
- Bea Masuk
- Bea Meterai
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Bukti Pemotongan Pajak
- Bukti Potong
- Coretax
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.