Kamus Hukum · Hukum Pajak
Coretax
Disebut juga: CTAS, Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak yang mengintegrasikan berbagai layanan pajak. Melalui sistem ini wajib pajak melakukan pendaftaran, pembuatan faktur, pembayaran, dan pelaporan dalam satu portal. Sistem ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 2025.
Contoh
Pengusaha membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN melalui portal Coretax.
Dasar hukum: Perpres 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; PMK 81/2024
Cari artikel tentang Coretax →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.