Kamus Hukum · Hukum Pajak

Coretax

Disebut juga: CTAS, Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak yang mengintegrasikan berbagai layanan pajak. Melalui sistem ini wajib pajak melakukan pendaftaran, pembuatan faktur, pembayaran, dan pelaporan dalam satu portal. Sistem ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 2025.

Contoh

Pengusaha membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN melalui portal Coretax.

Dasar hukum: Perpres 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; PMK 81/2024

Cari artikel tentang Coretax →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp