Kamus Hukum · Hukum Pajak

Bukti Potong

Disebut juga: bupot, formulir 1721-A1

Bukti potong adalah dokumen dari pemotong pajak, seperti pemberi kerja, yang menunjukkan jumlah penghasilan dan pajak yang telah dipotong dari penghasilan seseorang. Karyawan memerlukan bukti potong untuk mengisi SPT Tahunan, sehingga pajak yang telah dipotong dapat dikreditkan dan tidak dibayar dua kali. Pemberi kerja wajib memberikan bukti potong kepada pekerjanya.

Contoh

Pada awal tahun, bagian HRD membagikan bukti potong tahunan kepada seluruh karyawan.

Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan

Cari artikel tentang Bukti Potong →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp