Kamus Hukum · Hukum Pajak
Bea Keluar
Disebut juga: export duty
Bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu. Tujuannya antara lain menjamin ketersediaan bahan baku di dalam negeri dan menjaga stabilitas harga. Jenis barang dan tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Contoh
Eksportir komoditas tertentu, seperti produk kelapa sawit, dapat dikenai bea keluar.
Dasar hukum: Pasal 2A UU Kepabeanan jo UU 17/2006
Cari artikel tentang Bea Keluar →
Istilah terkait
- Banding Pajak
- Barang Kena Pajak
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bea Masuk
- Bea Meterai
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.