Kamus Hukum · Hukum Pajak

Bea Keluar

Disebut juga: export duty

Bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu. Tujuannya antara lain menjamin ketersediaan bahan baku di dalam negeri dan menjaga stabilitas harga. Jenis barang dan tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Contoh

Eksportir komoditas tertentu, seperti produk kelapa sawit, dapat dikenai bea keluar.

Dasar hukum: Pasal 2A UU Kepabeanan jo UU 17/2006

Cari artikel tentang Bea Keluar →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp