Kamus Hukum · Hukum Pajak
Banding Pajak
Disebut juga: Pengadilan Pajak
Banding pajak adalah upaya hukum wajib pajak ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak yang dinilai merugikan. Banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima, dengan melampirkan salinan keputusan tersebut. Putusan Pengadilan Pajak dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Contoh
Setelah keberatannya ditolak, sebuah perusahaan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Dasar hukum: Pasal 27 UU KUP; UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak
Cari artikel tentang Banding Pajak →
Istilah terkait
- Bukti Potong
- Denda Telat Lapor SPT
- Keberatan Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.