Kamus Hukum · Hukum Pajak

Barang Kena Pajak

Disebut juga: BKP

Barang kena pajak adalah barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenai PPN. Pada prinsipnya semua barang merupakan barang kena pajak kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang. UU HPP mempersempit daftar barang yang dikecualikan dan memindahkan sebagian ke fasilitas pembebasan.

Contoh

Perabot rumah tangga yang dijual PKP merupakan barang kena pajak.

Dasar hukum: Pasal 1 dan Pasal 4A UU PPN jo UU HPP

Cari artikel tentang Barang Kena Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp