Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Disebut juga: PPJB

Perjanjian pengikatan jual beli adalah perjanjian pendahuluan sebelum jual beli tanah atau bangunan dilakukan secara resmi di hadapan PPAT. PPJB biasa dipakai ketika harga belum lunas, sertifikat masih dalam proses, atau rumah masih dibangun oleh pengembang. PPJB belum memindahkan hak milik; peralihan hak baru terjadi melalui akta jual beli dan pendaftaran di kantor pertanahan.

Contoh

Pembeli rumah KPR inden menandatangani PPJB dengan pengembang sambil menunggu sertifikat pecahan terbit.

Dasar hukum: KUHPerdata (hukum perjanjian)

Cari artikel tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp