Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian Pemborongan

Disebut juga: aanneming van werk, kontrak konstruksi

Perjanjian pemborongan adalah perjanjian di mana pemborong mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pemberi tugas dengan harga yang ditentukan. Pemborong dapat menyediakan bahan sendiri atau hanya tenaga. Untuk proyek konstruksi berlaku pula peraturan khusus tentang jasa konstruksi.

Contoh

Pemilik rumah mengontrak tukang untuk membangun dapur baru dengan harga borongan lima puluh juta rupiah.

Dasar hukum: Pasal 1601b dan 1604 dan seterusnya KUHPerdata; UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Cari artikel tentang Perjanjian Pemborongan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp