Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian Sepihak

Disebut juga: eenzijdige overeenkomst, unilateral contract

Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban pokok bagi salah satu pihak. Contoh klasiknya adalah hibah, di mana hanya pemberi hibah yang wajib menyerahkan barang. Perjanjian sepihak berbeda dengan pernyataan kehendak sepihak karena tetap memerlukan persetujuan dua pihak.

Contoh

Dalam perjanjian penitipan barang tanpa upah, kewajiban utama hanya ada pada pihak yang dititipi.

Dasar hukum: Doktrin hukum perjanjian; Buku III KUHPerdata

Cari artikel tentang Perjanjian Sepihak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp