Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perjanjian Sepihak
Disebut juga: eenzijdige overeenkomst, unilateral contract
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban pokok bagi salah satu pihak. Contoh klasiknya adalah hibah, di mana hanya pemberi hibah yang wajib menyerahkan barang. Perjanjian sepihak berbeda dengan pernyataan kehendak sepihak karena tetap memerlukan persetujuan dua pihak.
Contoh
Dalam perjanjian penitipan barang tanpa upah, kewajiban utama hanya ada pada pihak yang dititipi.
Dasar hukum: Doktrin hukum perjanjian; Buku III KUHPerdata
Cari artikel tentang Perjanjian Sepihak →
Istilah terkait
- Perjanjian Pemborongan
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- Perjanjian Riil
- Perjanjian Tidak Bernama
- Perjanjian Timbal Balik
- Perjanjian untuk Melakukan Jasa
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.