Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian Tidak Bernama

Disebut juga: perjanjian innominaat, onbenoemde overeenkomst

Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, tetapi tumbuh dalam praktik berdasarkan kebebasan berkontrak. Contohnya waralaba, kontrak lisensi, dan joint venture, walaupun sebagian kini diatur peraturan lain. Perjanjian ini tetap tunduk pada ketentuan umum perjanjian.

Contoh

Kontrak kerja sama endorsement antara selebritas dan merek kosmetik termasuk perjanjian tidak bernama.

Dasar hukum: Pasal 1319 dan 1338 KUHPerdata

Cari artikel tentang Perjanjian Tidak Bernama →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp