Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perjanjian Tidak Bernama
Disebut juga: perjanjian innominaat, onbenoemde overeenkomst
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, tetapi tumbuh dalam praktik berdasarkan kebebasan berkontrak. Contohnya waralaba, kontrak lisensi, dan joint venture, walaupun sebagian kini diatur peraturan lain. Perjanjian ini tetap tunduk pada ketentuan umum perjanjian.
Contoh
Kontrak kerja sama endorsement antara selebritas dan merek kosmetik termasuk perjanjian tidak bernama.
Dasar hukum: Pasal 1319 dan 1338 KUHPerdata
Cari artikel tentang Perjanjian Tidak Bernama →
Istilah terkait
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- Perjanjian Riil
- Perjanjian Sepihak
- Perjanjian Timbal Balik
- Perjanjian untuk Melakukan Jasa
- Perjanjian Untung-Untungan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.