Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian untuk Melakukan Jasa

Disebut juga: overeenkomst tot het verrichten van enkele diensten, kontrak jasa

Perjanjian untuk melakukan jasa adalah perjanjian di mana satu pihak menghendaki pihak lain melakukan pekerjaan tertentu dengan imbalan, tanpa hubungan atasan dan bawahan seperti dalam hubungan kerja. Jasa profesional seperti konsultan, desainer lepas, atau dokter termasuk di dalamnya. Pengaturannya banyak bertumpu pada kebiasaan dan isi kontrak.

Contoh

Pemilik usaha mengontrak desainer lepas untuk membuat logo dengan bayaran tetap.

Dasar hukum: Pasal 1601 KUHPerdata

Cari artikel tentang Perjanjian untuk Melakukan Jasa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp