Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian Timbal Balik

Disebut juga: wederkerige overeenkomst, bilateral contract

Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contohnya jual beli, sewa-menyewa, dan tukar-menukar. Dalam perjanjian ini, wanprestasi satu pihak dapat menjadi alasan pihak lain meminta pembatalan.

Contoh

Dalam sewa kios, pemilik wajib menyerahkan kios dan penyewa wajib membayar sewa.

Dasar hukum: Pasal 1266 KUHPerdata (doktrin hukum perjanjian)

Cari artikel tentang Perjanjian Timbal Balik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp