Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perjanjian Timbal Balik
Disebut juga: wederkerige overeenkomst, bilateral contract
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contohnya jual beli, sewa-menyewa, dan tukar-menukar. Dalam perjanjian ini, wanprestasi satu pihak dapat menjadi alasan pihak lain meminta pembatalan.
Contoh
Dalam sewa kios, pemilik wajib menyerahkan kios dan penyewa wajib membayar sewa.
Dasar hukum: Pasal 1266 KUHPerdata (doktrin hukum perjanjian)
Cari artikel tentang Perjanjian Timbal Balik →
Istilah terkait
- Perjanjian Riil
- Perjanjian Sepihak
- Perjanjian Tidak Bernama
- Perjanjian untuk Melakukan Jasa
- Perjanjian Untung-Untungan
- Perjumpaan Utang
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.