Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perjanjian Kebendaan
Disebut juga: zakelijke overeenkomst, perjanjian kebendaan
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian yang ditujukan untuk memindahkan, menimbulkan, atau menghapuskan hak kebendaan. Perjanjian ini merupakan pelaksanaan dari perjanjian obligatoir. Contohnya penandatanganan akta penyerahan atau akta pembebanan jaminan.
Contoh
Penandatanganan akta pemberian hak tanggungan merupakan perjanjian kebendaan yang melahirkan hak jaminan bagi bank.
Dasar hukum: Doktrin hukum perdata; Buku II KUHPerdata
Cari artikel tentang Perjanjian Kebendaan →
Istilah terkait
- Perjanjian Accessoir
- Perjanjian Bernama
- Perjanjian Formil
- Perjanjian Obligatoir
- Perjanjian Pemborongan
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.