Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian Obligatoir

Disebut juga: obligatoire overeenkomst, perjanjian yang menimbulkan kewajiban

Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak, tetapi belum memindahkan hak milik. Dalam sistem KUHPerdata, jual beli termasuk perjanjian obligatoir. Peralihan hak milik baru terjadi melalui penyerahan atau levering.

Contoh

Setelah sepakat jual beli, pembeli baru berhak menuntut penyerahan, tetapi belum menjadi pemilik barang.

Dasar hukum: Pasal 1457 dan 1459 KUHPerdata

Cari artikel tentang Perjanjian Obligatoir →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp