Hukum Bisnis Hukum 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

PKPU dan Pailit: Dasar Penyelesaian Utang Usaha

Perusahaan yang tidak mampu membayar utang dapat menghadapi permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Memahami dasarnya penting bagi pelaku usaha dan kreditur.

ARTIKELPKPU dan Pailit: DasarPenyelesaian Utang Usaha
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Perbedaan dasar

  • PKPU bertujuan memberi kesempatan debitur menyusun rencana pembayaran utang.
  • Pailit berujung pada pemberesan harta debitur untuk dibagikan kepada kreditur.
  • Permohonan dapat diajukan oleh debitur atau kreditur melalui pengadilan niaga.

Syarat dasar

Pemohon harus membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta adanya dua atau lebih kreditur. Kesepakatan dengan kreditur sering menjadi jalan penyelesaian sebelum permohonan diajukan.

📌 Catatan

Kepailitan adalah perkara serius bagi usaha. Konsultasikan dengan penasihat hukum sejak tanda-tanda kesulitan pembayaran muncul.

📚 Sumber Rujukan
  • UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang — peraturan.bpk.go.id

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA