Contoh Perjanjian Gadai Barang Bergerak dan Cara Mengisinya
Contoh perjanjian gadai barang bergerak antarpihak: penyerahan barang, hak retensi, larangan memiliki barang gadai, dan penjualan di muka umum.
Isi artikel
- Gadai adalah jaminan atas barang bergerak yang diserahkan ke dalam kekuasaan kreditur.
- Tanpa penyerahan barang, tidak ada gadai. "Gadai BPKB" saja bukan gadai atas kendaraan.
- Kreditur dilarang memiliki barang gadai bila utang tidak dibayar; barang harus dijual dan sisanya dikembalikan.
- Usaha pergadaian sebagai bisnis wajib berizin dan diawasi OJK. Template ini untuk gadai antarpihak.
Apa itu perjanjian gadai dan kapan dipakai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau orang lain sebagai jaminan utang. Dengan hak ini, kreditur boleh mengambil pelunasan dari barang tersebut lebih dulu daripada kreditur lain.
Perjanjian gadai antarpihak dipakai ketika, misalnya:
- seseorang meminjam uang kepada kerabat atau rekan usaha dengan menyerahkan perhiasan, laptop, atau kamera sebagai jaminan;
- pemilik usaha menyerahkan peralatan yang sedang tidak dipakai kepada pemasok sebagai jaminan tempo pembayaran;
- pemegang saham menggadaikan surat berharga atau barang koleksi untuk pinjaman jangka pendek.
Ciri utamanya adalah barang berpindah tangan. Bila barang tetap ingin dipakai oleh pemiliknya, misalnya kendaraan operasional atau mesin produksi, jaminan yang tepat adalah jaminan fidusia yang didaftarkan, bukan gadai.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
Gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai Pasal 1160 KUHPerdata. Pokok-pokoknya:
- Barang harus diserahkan. Hak gadai atas benda bergerak lahir dengan menempatkan barang di bawah kekuasaan kreditur atau pihak ketiga yang disetujui. Gadai tidak sah bila barang tetap dalam kekuasaan pemberi gadai (Pasal 1152). Prinsip ini disebut inbezitstelling.
- Barang kembali, gadai hapus. Bila barang kembali ke pemberi gadai atas kehendak kreditur, hak gadai hapus.
- Dilarang memiliki barang gadai. Kreditur tidak boleh memiliki barang gadai karena debitur cidera janji. Janji sebaliknya batal (Pasal 1154).
- Penjualan di muka umum. Bila tidak diperjanjikan lain, setelah tenggat lewat atau setelah peringatan, kreditur berhak menjual barang di muka umum menurut kebiasaan setempat dan mengambil pelunasan dari hasilnya (Pasal 1155). Kreditur juga dapat meminta hakim menentukan cara penjualan (Pasal 1156).
- Tanggung jawab penyimpanan. Kreditur bertanggung jawab bila barang hilang atau rusak karena kelalaiannya; pemberi gadai mengganti biaya yang berguna dan perlu untuk keselamatan barang (Pasal 1157).
- Hak retensi. Selama kreditur tidak menyalahgunakan barang, pemberi gadai tidak dapat menuntut barang kembali sebelum utang pokok, bunga, dan biaya dilunasi (Pasal 1159).
- Tidak dapat dibagi. Pelunasan sebagian tidak otomatis membebaskan sebagian barang (Pasal 1160).
- Usaha pergadaian diawasi OJK. Orang atau badan yang menerima gadai dari masyarakat sebagai kegiatan usaha wajib berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan OJK tentang usaha pergadaian. Gadai sesekali antarpihak tunduk pada KUHPerdata.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas pemberi gadai dan penerima gadai; bila pemberi gadai bukan debitur, sebutkan debiturnya.
- Utang yang dijamin: jumlah, bunga (bila ada), jatuh tempo, dan cara pembayaran.
- Daftar barang gadai yang rinci: jenis, merek, nomor seri, kondisi, kelengkapan, dan nilai taksiran.
- Pernyataan penyerahan barang dan tempat penyimpanannya, dengan berita acara serah terima.
- Kewajiban penyimpanan dan larangan memakai, menyewakan, atau menggadaikan ulang barang.
- Ketentuan cidera janji dan surat teguran.
- Larangan memiliki barang gadai dan cara penjualannya (lelang atau cara lain yang disepakati).
- Pengembalian kelebihan hasil penjualan dan pengembalian barang setelah lunas.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Tulis utang yang dijamin. Bila sudah ada perjanjian utang piutang atau surat pengakuan utang, rujuk nomornya. Bila belum, isi jumlah dan jatuh tempo langsung di pasal Utang Yang Dijamin.
- Isi Lampiran 1. Uraikan setiap barang. Untuk emas, tulis kadar dan berat; untuk elektronik, nomor seri; untuk kendaraan, nomor rangka dan mesin. Foto barang dan paraf fotonya.
- Tetapkan nilai taksiran. Nilai ini dipakai sebagai patokan harga minimum dan ganti rugi bila barang hilang.
- Tentukan penyimpan. Barang dapat disimpan sendiri oleh penerima gadai atau dititipkan kepada pihak ketiga yang disetujui, misalnya jasa penyimpanan.
- Atur biaya dan asuransi. Tulis biaya penyimpanan per bulan dan siapa yang mengasuransikan barang bernilai tinggi.
- Isi tenggat teguran dan cara penjualan. Pilih lelang melalui KPKNL atau balai lelang. Penjualan di bawah tangan sebaiknya disepakati tertulis setelah cidera janji terjadi.
- Tanda tangan dan serah terima. Tanda tangani perjanjian bermeterai, lalu Berita Acara Serah Terima pada saat barang benar-benar diserahkan.
- Setelah lunas. Kembalikan barang dan tanda tangani Berita Acara Pengembalian (Lampiran 3).
Kesalahan yang sering terjadi
- Barang tidak diserahkan. Misalnya "gadai mobil" tetapi mobil tetap dipakai pemiliknya. Secara hukum ini bukan gadai, sehingga kreditur tidak memiliki hak didahulukan atas mobil itu.
- Menahan BPKB saja. BPKB adalah bukti kepemilikan, bukan kendaraannya. Menahan BPKB tidak membuat kreditur dapat menjual kendaraan.
- Klausul "barang menjadi milik kreditur". Klausul ini batal. Kreditur yang langsung mengambil alih barang dapat digugat dan, dalam keadaan tertentu, dilaporkan.
- Tidak ada daftar dan foto barang. Saat barang dikembalikan, para pihak berselisih soal kondisi atau kelengkapan.
- Bunga tidak wajar. Bunga yang sangat tinggi dapat dinilai bertentangan dengan kepatutan oleh hakim.
- Menerima gadai dari banyak orang sebagai bisnis tanpa izin. Ini masuk wilayah usaha pergadaian yang wajib berizin OJK.
Contoh singkat
Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat sepuluh pasal, daftar barang, dan dua berita acara.
- Pemberi gadai: [nama]; penerima gadai: [nama].
- Utang yang dijamin: Rp[....], jatuh tempo [tanggal], bunga {[....]% per bulan / tanpa bunga}.
- Barang gadai: [jenis, merek, nomor seri], nilai taksiran Rp[....], disimpan di [alamat].
- Penerima gadai wajib menyimpan barang dengan baik dan tidak memakainya.
- Bila cidera janji dan teguran [....] hari tidak dipenuhi, barang dijual di muka umum.
- Kelebihan hasil penjualan dikembalikan dalam [....] hari kerja.
- Setelah lunas, barang dikembalikan dalam [....] hari kerja dengan berita acara.
Versi Word dan PDF lengkap dengan daftar barang gadai, berita acara serah terima dan pengembalian, serta petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket UMKM, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah penerima gadai memakai barang yang digadaikan?
Tidak, kecuali disepakati tertulis. Template ini melarang pemakaian, peminjaman, dan penyewaan barang gadai. Pemakaian tanpa izin dapat dianggap penyalahgunaan sehingga pemberi gadai berhak menuntut barangnya kembali.
Apakah barang gadai harus dilelang lewat kantor lelang negara?
KUHPerdata menyebut penjualan di muka umum menurut kebiasaan setempat. Lelang dapat dilakukan melalui KPKNL atau balai lelang swasta yang berizin. Para pihak juga dapat menyepakati cara lain, atau meminta hakim menetapkan cara penjualan.
Bagaimana kalau barang gadai hilang di tangan penerima gadai?
Penerima gadai bertanggung jawab bila kehilangan terjadi karena kelalaiannya. Template ini memakai nilai taksiran di Lampiran 1 sebagai dasar ganti rugi, yang dapat diperhitungkan dengan sisa utang.
Apa bedanya dengan gadai di perusahaan pergadaian?
Perusahaan pergadaian menjalankan usaha dengan izin dan pengawasan OJK, memakai surat bukti gadai dan prosedur lelang sendiri. Template ini untuk transaksi antarpihak yang tidak dijalankan sebagai bisnis.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan OJK tentang usaha pergadaian dapat berubah; periksa peraturan terbaru bila Anda menerima gadai secara berulang. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Otoritas Jasa Keuangan — www.ojk.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
- Pasal 1150–1160 KUHPerdata tentang gadai
- Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata
- Peraturan OJK tentang usaha pergadaian
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Perjanjian Penanggungan Utang (Borgtocht) dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) dan Cara Mengisinya
- Contoh Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.