Hukum Perdata & Litigasi

Contoh Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh perjanjian cessie: syarat Pasal 613 KUHPerdata, harga pengalihan, jaminan keabsahan piutang, dokumen yang diserahkan, dan pemberitahuan debitur.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Cessie adalah penyerahan piutang atas nama dari kreditur lama kepada kreditur baru.
    • Dibuat dengan akta autentik atau akta di bawah tangan (Pasal 613 KUHPerdata).
    • Pengalihan baru berlaku terhadap debitur setelah diberitahukan kepadanya, atau disetujui dan diakuinya secara tertulis.
    • Kreditur lama menjamin piutang itu ada, tetapi tidak menjamin debitur mampu membayar kecuali diperjanjikan.

    Apa itu cessie dan kapan dipakai

    Cessie adalah cara mengalihkan hak tagih (piutang atas nama) dari satu kreditur kepada kreditur lain. Pihak yang mengalihkan disebut cedent (kreditur lama), penerima disebut cessionaris (kreditur baru), dan debitur yang utangnya dialihkan disebut cessus.

    Yang berpindah adalah hak menagih, bukan utangnya. Debitur tetap berutang dengan syarat yang sama; yang berubah hanya kepada siapa ia membayar.

    Cessie dipakai, misalnya, ketika:

    • perusahaan menjual piutang usaha kepada pihak lain untuk memperoleh dana lebih cepat;
    • perusahaan dalam satu grup memindahkan tagihan untuk merapikan neraca;
    • kreditur menyerahkan piutangnya kepada pihak ketiga sebagai pembayaran utangnya sendiri;
    • investor membeli kredit bermasalah dari kreditur semula.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Pasal 613 KUHPerdata. Penyerahan piutang atas nama dilakukan dengan membuat akta autentik atau akta di bawah tangan. Bagi debitur, penyerahan itu baru berakibat setelah diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya.
    • Hak yang ikut beralih. Penjualan piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya, seperti penanggungan dan hak istimewa (Pasal 1533 KUHPerdata).
    • Jaminan penjual piutang. Penjual piutang menjamin bahwa piutang itu ada pada saat diserahkan. Ia tidak menjamin debitur mampu membayar, kecuali ia mengikatkan diri untuk itu, dan itu pun hanya sampai harga yang diterimanya (Pasal 1534–1535 KUHPerdata).
    • Sebelum pemberitahuan. Selama debitur belum diberi tahu, pembayaran debitur kepada kreditur lama tetap sah. Karena itu, pemberitahuan harus segera dikirim.
    • Piutang berjaminan. Bila piutang dijamin fidusia, hak penerima fidusia ikut beralih kepada kreditur baru dan peralihan itu didaftarkan (UU 42/1999). Untuk hak tanggungan, peralihannya dicatat di kantor pertanahan (UU 4/1996).
    • Data pribadi. Bila debitur perorangan, penyerahan datanya tunduk pada UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas kreditur lama dan kreditur baru beserta kewenangan penanda tangan.
    • Uraian piutang yang dapat diidentifikasi: nama debitur, dasar piutang, nomor kontrak atau faktur, jatuh tempo, dan sisa tagihan.
    • Pernyataan pengalihan dan tanggal efektif.
    • Harga pengalihan dan cara pembayarannya (tunai, bertahap, atau kompensasi utang).
    • Kewajiban memberitahukan debitur dan meneruskan pembayaran yang salah alamat.
    • Pernyataan dan jaminan kreditur lama tentang keabsahan piutang, bebas beban, dan tidak ada larangan pengalihan.
    • Pilihan tegas tentang jaminan kemampuan bayar debitur.
    • Daftar dokumen yang diserahkan dan peralihan jaminan piutang.
    • Akibat bila pernyataan tidak benar: pembelian kembali atau ganti rugi.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Periksa perjanjian sumber. Cari klausul larangan pengalihan atau kewajiban persetujuan debitur. Bila ada, mintakan persetujuan lebih dulu.
    2. Rekonsiliasi piutang. Cocokkan saldo piutang dengan pembukuan dan, bila memungkinkan, dengan konfirmasi debitur. Isi Lampiran 1.
    3. Tentukan Tanggal Efektif. Pilih tanggal perjanjian atau tanggal harga dibayar lunas. Bagi kreditur lama, pilihan kedua lebih aman.
    4. Isi harga pengalihan. Piutang biasanya dijual di bawah nilai nominal, tergantung risiko tagih. Tulis angkanya dan cara bayarnya.
    5. Pilih soal kemampuan bayar debitur. Putuskan apakah risiko gagal bayar ditanggung kreditur baru atau dijamin kreditur lama sampai sebesar harga.
    6. Daftar dokumen. Siapkan perjanjian sumber, faktur, bukti pengiriman, kartu piutang, dan dokumen jaminan. Serahkan dengan berita acara (Lampiran 2).
    7. Tanda tangan. Bubuhkan meterai Rp10.000. Untuk nilai besar atau piutang berjaminan, pertimbangkan akta notaris.
    8. Kirim pemberitahuan kepada debitur. Gunakan surat pemberitahuan cessie yang ditandatangani kedua kreditur, lalu urus peralihan jaminan.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Tidak memberi tahu debitur. Debitur tetap membayar ke kreditur lama dan pembayaran itu sah. Kreditur baru harus menagih kreditur lama.
    • Piutang tidak rinci. Frasa "seluruh piutang perusahaan" tanpa daftar menyulitkan pembuktian di pengadilan.
    • Mengabaikan larangan pengalihan. Pengalihan yang melanggar perjanjian sumber dapat memicu sengketa dengan debitur.
    • Lupa jaminan. Piutang dialihkan, tetapi peralihan fidusia atau hak tanggungan tidak didaftarkan sehingga kreditur baru kesulitan mengeksekusi jaminan.
    • Menganggap kreditur lama menjamin semua risiko. Tanpa klausul tegas, kreditur lama hanya menjamin piutang itu ada.
    • Mengalihkan utang dengan cessie. Cessie hanya untuk hak tagih. Peralihan kewajiban (utang) memerlukan persetujuan kreditur, misalnya melalui novasi.

    Contoh singkat

    Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat sepuluh pasal inti, daftar piutang, dan berita acara serah terima dokumen.

    • Kreditur lama: [nama]; kreditur baru: [nama].
    • Piutang: tagihan kepada [debitur] berdasarkan [kontrak/faktur], sisa Rp[....] per [tanggal].
    • Harga pengalihan Rp[....], dibayar [sekaligus/bertahap] ke rekening [....].
    • Tanggal efektif: [tanggal perjanjian / tanggal harga lunas].
    • Kreditur lama menjamin piutang ada, sah, dan bebas beban; {tidak menjamin / menjamin} kemampuan bayar debitur.
    • Para pihak memberitahukan debitur dalam [....] hari kerja.
    • Dokumen piutang diserahkan dengan berita acara.
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan daftar piutang, berita acara serah terima dokumen, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, Paket Advokat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah debitur harus setuju agar cessie sah?

    Tidak. Cessie sah di antara kreditur lama dan kreditur baru setelah aktanya dibuat. Debitur cukup diberi tahu agar pengalihan berlaku terhadapnya. Persetujuan debitur baru diperlukan bila perjanjian sumber mensyaratkannya.

    Bagaimana cara memberitahukan debitur?

    Dengan surat tertulis yang dapat dibuktikan penerimaannya, misalnya diserahkan langsung dengan tanda terima, pos tercatat, atau melalui juru sita pengadilan. Lebih kuat lagi bila debitur menandatangani pengakuan atas pengalihan.

    Apa beda cessie dengan subrogasi dan novasi?

    Cessie adalah penyerahan piutang berdasarkan perjanjian antara kreditur lama dan baru. Subrogasi terjadi karena pembayaran oleh pihak ketiga yang lalu menggantikan kedudukan kreditur. Novasi mengganti perikatan lama dengan perikatan baru, misalnya mengganti debitur atau kreditur dengan persetujuan para pihak.

    Apakah piutang yang belum jatuh tempo bisa dialihkan?

    Bisa, sepanjang piutang itu sudah ada dan dapat diidentifikasi. Tulis jatuh temponya di daftar piutang agar kreditur baru tahu kapan dapat menagih.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Pengalihan piutang perbankan, pembiayaan, atau piutang konsumen dapat tunduk pada aturan sektor jasa keuangan tambahan. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Pasal 613 KUHPerdata
    • Pasal 1533–1535 KUHPerdata
    • Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
    • UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia
    • UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan
    • UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
    • UU 10/2020 tentang Bea Meterai

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp