Contoh Jadwal Pelunasan dan Kartu Angsuran dan Cara Mengisinya
Contoh jadwal pelunasan dan kartu angsuran: kolom wajib, rumus bunga anuitas, efektif, dan flat, ilustrasi angka, dan cara mencatat pembayaran.
Isi artikel
- Jadwal pelunasan memuat angsuran ke-, tanggal jatuh tempo, porsi pokok, porsi bunga, total, dan sisa pokok.
- Kartu angsuran menambah kolom tanggal bayar dan paraf, sehingga menjadi bukti pembayaran yang rapi bagi kedua pihak.
- Ada tiga metode bunga yang umum: anuitas, efektif dengan pokok tetap, dan flat. Bunga flat 12% jauh lebih mahal daripada bunga efektif 12%.
- Jadwal adalah lampiran perjanjian; bila berbeda, perjanjian yang ditandatangani yang berlaku.
Apa itu jadwal pelunasan dan kartu angsuran dan kapan dipakai
Jadwal pelunasan adalah tabel yang menunjukkan berapa yang harus dibayar debitur setiap periode, berapa bagian yang mengurangi pokok, berapa yang menjadi bunga, dan berapa sisa utang setelah pembayaran. Kartu angsuran adalah jadwal yang sama, ditambah kolom tanggal bayar dan paraf untuk mencatat pembayaran yang benar-benar diterima.
Formulir ini dipakai sebagai lampiran perjanjian utang piutang, perjanjian cicilan, pinjaman karyawan, pinjaman antarperusahaan, atau adendum restrukturisasi. Usaha kecil, koperasi kecil, arisan usaha, dan pemberi pinjaman perorangan sering tidak punya sistem pembukuan. Kartu angsuran mengisi kekosongan itu.
Manfaat utamanya adalah mencegah sengketa "sudah bayar atau belum". Bila setiap pembayaran dicatat, diparaf, dan didukung kuitansi atau bukti transfer, perselisihan soal sisa utang jauh berkurang.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Bunga harus diperjanjikan secara tertulis. KUHPerdata tentang pinjam-meminjam (Pasal 1754 dan seterusnya) mengatur bahwa bunga hanya terutang bila diperjanjikan, dan besarnya ditetapkan tertulis.
- Urutan pembayaran. KUHPerdata mengatur bahwa pembayaran atas utang berbunga diperhitungkan lebih dahulu untuk bunga, kecuali disepakati lain. Template mencantumkan urutan biaya, denda, bunga, lalu pokok.
- Bukti tiga angsuran berturut-turut. KUHPerdata memuat persangkaan bahwa bila ada tiga tanda pembayaran angsuran berturut-turut, angsuran sebelumnya dianggap sudah dibayar, kecuali dibuktikan sebaliknya. Ini alasan kuat untuk menyimpan setiap kuitansi.
- Bunga atas bunga dibatasi. Bunga yang belum dibayar baru dapat berbunga lagi bila diperjanjikan atau dituntut ke pengadilan dengan syarat tertentu.
- Tulisan di bawah tangan. Kartu yang ditandatangani atau diparaf para pihak dapat menjadi alat bukti tertulis.
- Pinjaman dari lembaga keuangan. Bila kreditur bank, perusahaan pembiayaan, atau penyelenggara pinjaman daring, berlaku pula aturan OJK tentang keterbukaan informasi dan batas biaya.
Isi penting yang wajib ada
- Rujukan perjanjian dan identitas kreditur serta debitur.
- Pokok pinjaman, tanggal pencairan, suku bunga per tahun dan per periode.
- Metode bunga yang dipakai (hanya satu).
- Jumlah angsuran, tanggal jatuh tempo, dan rekening pembayaran.
- Ketentuan denda keterlambatan sesuai perjanjian.
- Tabel: ke-, jatuh tempo, pokok, bunga, total, sisa pokok, tanggal bayar, paraf.
- Catatan pembayaran di luar jadwal: pembayaran sebagian, pelunasan dipercepat, denda.
- Rumus perhitungan dan lembar kerja.
- Tanda tangan pengesahan jadwal dan keterangan lunas.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Salin data dari perjanjian. Pokok, bunga, jangka waktu, dan tanggal jatuh tempo harus sama persis dengan perjanjian.
- Ubah bunga tahunan menjadi bunga per periode. Untuk angsuran bulanan: r = bunga per tahun ÷ 12. Contoh: 12% per tahun menjadi 1% per bulan.
- Pilih rumus. Anuitas: A = P × r ÷ (1 − (1 + r)^−n). Efektif pokok tetap: pokok = P ÷ n, bunga = sisa pokok × r. Flat: angsuran = (P ÷ n) + (P × r).
- Isi baris demi baris. Untuk anuitas, hitung bunga dari sisa pokok, lalu pokok = angsuran − bunga, lalu sisa pokok baru. Gunakan spreadsheet agar tidak salah hitung.
- Bulatkan dan koreksi di angsuran terakhir. Selisih pembulatan beberapa rupiah dimasukkan pada angsuran terakhir sehingga sisa pokok tepat nol.
- Tanda tangani pengesahan jadwal. Kedua pihak menandatangani Bagian E sebelum angsuran pertama.
- Catat setiap pembayaran. Tulis tanggal uang diterima dan minta paraf kreditur. Lampirkan kuitansi atau bukti transfer.
- Catat kejadian khusus di Bagian C. Pembayaran sebagian, pelunasan dipercepat, atau denda, beserta alokasinya.
- Isi keterangan lunas. Setelah angsuran terakhir, kreditur menandatangani Bagian F dan mengembalikan dokumen jaminan.
Ilustrasi angka. Pinjaman Rp12.000.000 selama 12 bulan dengan bunga 12% per tahun (r = 1% per bulan):
- Anuitas: angsuran sekitar Rp1.066.185 per bulan. Angsuran pertama terdiri atas bunga Rp120.000 dan pokok Rp946.185; sisa pokok Rp11.053.815. Jumlah bunga setahun sekitar Rp794.226.
- Flat: angsuran Rp1.120.000 per bulan (pokok Rp1.000.000 + bunga Rp120.000). Jumlah bunga setahun Rp1.440.000.
- Artinya, bunga flat 12% setara kira-kira bunga efektif 21,5% per tahun untuk contoh ini. Selalu tanyakan metode bunga, bukan hanya angkanya.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mencampur metode. Perjanjian menyebut bunga efektif, tetapi jadwal dihitung flat.
- Tidak ada kolom sisa pokok. Debitur sulit mengetahui berapa yang harus dibayar untuk pelunasan dipercepat.
- Pembayaran tidak diparaf. Kartu tanpa paraf atau bukti transfer lemah sebagai bukti.
- Denda dihitung berbunga. Denda dan bunga atas tunggakan yang terus dibungakan tanpa dasar perjanjian sering memicu sengketa.
- Tanggal bayar diisi tanggal jatuh tempo. Kolom tanggal bayar harus memuat tanggal uang benar-benar diterima.
- Kartu hanya disimpan satu pihak. Buat salinan, atau foto kartu setiap selesai diparaf.
Contoh singkat
Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat 12 baris kartu, catatan pembayaran khusus, lembar kerja rumus, dan bagian pengesahan.
- Dasar: Perjanjian Utang Piutang tanggal [....]. Pokok Rp[....], bunga [....]% per tahun, anuitas, 12 bulan.
- Ke-1 | [tanggal] | pokok Rp[....] | bunga Rp[....] | total Rp[....] | sisa Rp[....] | tgl bayar [....] | paraf
- Ke-2 | [tanggal] | pokok Rp[....] | bunga Rp[....] | total Rp[....] | sisa Rp[....] | tgl bayar [....] | paraf
- ... sampai ke-12 dengan sisa pokok 0.
- Catatan khusus: [tanggal] pelunasan dipercepat Rp[....], dialokasikan ke bunga berjalan lalu pokok.
Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel kartu angsuran, lembar kerja rumus anuitas, efektif, dan flat, serta petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat dan Paket UMKM). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Metode mana yang paling adil?
Metode efektif dan anuitas menghitung bunga dari sisa pokok, sehingga debitur hanya membayar bunga atas uang yang masih dipinjam. Metode flat lebih sederhana tetapi lebih mahal pada angka bunga yang sama. Yang terpenting, metode disepakati dan ditulis jelas.
Apakah kartu angsuran perlu meterai?
Kartu angsuran sebagai catatan tidak wajib bermeterai. Meterai diperlukan bila dokumen dipakai sebagai alat bukti di pengadilan. Bagian keterangan lunas lazimnya dibubuhi meterai karena menjadi bukti pelunasan.
Bagaimana menghitung pelunasan dipercepat?
Pelunasan dipercepat umumnya sebesar sisa pokok ditambah bunga berjalan sampai tanggal pelunasan dan biaya pelunasan dipercepat bila diperjanjikan. Bunga harian dihitung: sisa pokok × bunga per tahun × jumlah hari ÷ 360 atau 365, sesuai perjanjian.
Adakah batas bunga untuk pinjaman antarperorangan?
KUHPerdata tidak menetapkan angka batas umum untuk bunga yang diperjanjikan. Namun bunga yang sangat tinggi dapat dinilai bertentangan dengan kepatutan oleh pengadilan. Untuk lembaga jasa keuangan, OJK menetapkan batas tersendiri.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Contoh angka hanya ilustrasi perhitungan dan bukan saran tingkat bunga. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Otoritas Jasa Keuangan — www.ojk.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHPerdata Pasal 1754–1769 (pinjam-meminjam)
- KUHPerdata Pasal 1382–1403 (pembayaran)
- KUHPerdata Pasal 1251 (bunga atas bunga)
- KUHPerdata Pasal 1874–1880 (tulisan di bawah tangan)
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Permohonan Roya Hak Tanggungan dan Cara Mengisinya
- Contoh Adendum Restrukturisasi Utang dan Cara Mengisinya
- Contoh Daftar Bukti Surat dan Pengantar Bukti dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.