Contoh Adendum Restrukturisasi Utang dan Cara Mengisinya
Contoh adendum restrukturisasi utang: pengakuan jumlah terutang, penjadwalan ulang, bunga dan denda baru, keringanan bersyarat, dan jaminan tambahan.
Isi artikel
- Adendum restrukturisasi mengubah cara dan waktu pelunasan utang yang sudah berjalan, tanpa membuat utang baru.
- Mulailah dengan pengakuan jumlah terutang per tanggal tertentu: pokok, bunga tertunggak, denda, dan biaya dirinci terpisah.
- Penghapusan denda sebaiknya bersyarat: menjadi final bila debitur membayar tertib, batal bila kembali menunggak.
- Tegaskan bahwa adendum bukan novasi, perjanjian lama tetap berlaku, dan jaminan lama tetap melekat.
Apa itu adendum restrukturisasi utang dan kapan dipakai
Restrukturisasi utang adalah penataan ulang syarat utang ketika debitur kesulitan membayar sesuai jadwal semula. Di dunia perbankan dikenal tiga bentuk utama: penjadwalan ulang (jangka waktu diperpanjang), persyaratan ulang (bunga, denda, atau syarat lain diubah), dan penataan kembali (gabungan, termasuk konversi utang). Prinsip yang sama dipakai untuk utang dagang, utang antarperusahaan, atau pinjaman pribadi.
Adendum dipakai setelah kreditur dan debitur sepakat. Jika Anda masih di tahap meminta keringanan, gunakan dulu surat permohonan restrukturisasi. Setelah kreditur setuju, kesepakatan itu dituangkan dalam adendum agar bisa ditagih dan dibuktikan.
Bagi kreditur, adendum menghasilkan pengakuan utang yang jelas dan sering kali jaminan tambahan. Bagi debitur, adendum memberi napas: angsuran lebih ringan, masa tenggang pokok, dan keringanan denda.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Perjanjian bisa diubah atas kesepakatan. Pasal 1338 KUHPerdata: perjanjian hanya dapat ditarik kembali atau diubah dengan sepakat kedua pihak. Adendum adalah wujud kesepakatan itu.
- Pinjam-meminjam dan bunga. Pasal 1754 dan seterusnya KUHPerdata. Bunga yang diperjanjikan harus tertulis. Bunga atas bunga (kapitalisasi) dibatasi dan hanya berlaku bila diperjanjikan.
- Wanprestasi. Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata mengatur kapan debitur dianggap lalai dan kewajiban ganti rugi.
- Novasi. KUHPerdata mengenal pembaruan utang (novasi), yaitu utang lama hapus dan diganti utang baru. Akibatnya bisa berat: jaminan lama ikut hapus kecuali dipertahankan dengan tegas. Karena itu adendum restrukturisasi dirumuskan bukan novasi.
- Penanggungan. Bila ada penjamin pribadi atau perusahaan (borgtocht), aturan penanggungan dalam KUHPerdata berlaku. Agar aman, mintalah persetujuan penjamin atas adendum.
- Jaminan tambahan. Tanah dibebani hak tanggungan dengan APHT di hadapan PPAT (UU 4/1996). Benda bergerak dibebani jaminan fidusia dengan akta notaris yang didaftarkan (UU 42/1999).
Bila kreditur adalah bank, perusahaan pembiayaan, atau lembaga jasa keuangan lain, restrukturisasi juga mengikuti ketentuan OJK dan kebijakan internal kreditur. Lembaga keuangan biasanya memakai format adendumnya sendiri.
Isi penting yang wajib ada
- Rujukan lengkap perjanjian pokok: nama, nomor, tanggal, dan semua perubahannya.
- Uraian jaminan yang sudah ada.
- Pengakuan jumlah terutang per Tanggal Posisi, dirinci per komponen.
- Jadwal angsuran baru dan tanggal jatuh tempo akhir yang baru.
- Masa tenggang pokok (bila ada) dan perlakuan bunga selama masa itu.
- Suku bunga dan denda baru, termasuk metode perhitungan.
- Keringanan denda atau bunga tertunggak, beserta syarat dan akibat bila gagal.
- Jaminan tambahan dan batas waktu pembebanannya.
- Syarat berlakunya restrukturisasi (misalnya pembayaran awal, persetujuan penjamin).
- Cidera janji setelah restrukturisasi dan akibatnya.
- Penegasan: perjanjian pokok tetap berlaku, bukan novasi, jaminan tetap melekat.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Kumpulkan dokumen. Perjanjian pokok, semua adendum, rekening koran atau catatan pembayaran, dokumen jaminan, dan permohonan restrukturisasi debitur.
- Tetapkan Tanggal Posisi. Pilih satu tanggal untuk membekukan perhitungan, misalnya akhir bulan sebelum penandatanganan.
- Rinci jumlah terutang di Lampiran 1. Pisahkan pokok, bunga berjalan, bunga tertunggak, denda, dan biaya. Debitur sebaiknya mencocokkan sendiri sebelum menandatangani.
- Pilih bentuk keringanan. Perpanjangan jangka waktu, masa tenggang pokok, penurunan bunga, atau penghapusan denda. Isi pasal yang dipakai, hapus pilihan yang tidak dipakai.
- Putuskan nasib bunga tertunggak. Dibayar bertahap, dikapitalisasi, atau dihapus bersyarat. Bila dikapitalisasi, tulis dengan tegas.
- Susun jadwal baru di Lampiran 2. Hitung dengan metode yang sama dengan pasal bunga dan pastikan sisa pokok akhir tepat nol.
- Atur jaminan tambahan. Tulis objeknya, jenis pengikatan, dan batas waktu ke notaris/PPAT.
- Lengkapi persetujuan. Penjamin menandatangani bagian persetujuan. Bila debitur PT, periksa apakah AD mewajibkan persetujuan komisaris atau RUPS.
- Tanda tangani dengan meterai. Untuk nilai besar atau bila perjanjian pokok berupa akta notaris, pertimbangkan adendum dengan akta notaris pula.
Kesalahan yang sering terjadi
- Jumlah terutang hanya satu angka. Tanpa rincian, debitur sulit memeriksa, dan sengketa soal denda atau bunga berbunga muncul belakangan.
- Tanpa sengaja melakukan novasi. Kalimat seperti "perjanjian lama dinyatakan tidak berlaku dan diganti" dapat ditafsirkan sebagai utang baru, sehingga jaminan lama dipersoalkan.
- Penghapusan denda tanpa syarat. Bila debitur kembali menunggak, kreditur tidak bisa menghidupkan lagi denda yang sudah dihapus.
- Penjamin tidak dilibatkan. Penjamin bisa membantah bahwa ia tidak pernah setuju dengan perubahan syarat utang.
- Jaminan tambahan tidak diikat. Hanya menyerahkan sertifikat tanpa APHT atau akta fidusia tidak memberi hak kebendaan.
- Jadwal tidak cocok dengan pasal bunga. Pasal menyebut bunga efektif, tetapi tabel dihitung flat.
Contoh singkat
Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat seluruh pasal, persetujuan penjamin, dan dua lampiran.
- Perjanjian Pokok: Perjanjian Pinjaman Nomor [....] tanggal [....].
- Pengakuan utang per 30 [bulan] [tahun]: pokok Rp[....], bunga tertunggak Rp[....], denda Rp[....].
- Jatuh tempo akhir diperpanjang dari [tahun] menjadi [tahun]; 36 kali angsuran bulanan.
- Masa tenggang pokok 6 bulan; bunga tetap dibayar penuh.
- Bunga turun dari [....]% menjadi [....]% per tahun, efektif atas sisa pokok.
- Denda Rp[....] dihapus bila 12 angsuran pertama dibayar tepat waktu; batal bila menunggak.
- Jaminan tambahan: fidusia atas kendaraan BPKB Nomor [....] dalam 30 hari.
- Perjanjian pokok tetap berlaku; adendum ini bukan novasi.
Versi Word dan PDF lengkap dengan lampiran rincian utang, jadwal angsuran baru, persetujuan penjamin, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, dan Paket Advokat). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya penjadwalan ulang dan persyaratan ulang?
Penjadwalan ulang mengubah waktu: jangka waktu diperpanjang atau angsuran dikecilkan. Persyaratan ulang mengubah syarat: bunga, denda, atau kewajiban lain. Dalam praktik keduanya sering digabung dalam satu adendum.
Apakah pengakuan jumlah utang merugikan debitur?
Pengakuan memperkuat bukti bagi kreditur. Karena itu periksa angkanya. Bila ada komponen yang Anda bantah, tulis di pasal pengakuan sebagai pengecualian, jangan langsung ditandatangani.
Bolehkah bunga tertunggak ditambahkan ke pokok?
Boleh bila disepakati dengan tegas. Tanpa kesepakatan tertulis, bunga atas bunga dibatasi oleh KUHPerdata. Tulis jumlah yang dikapitalisasi secara terang di lampiran.
Bagaimana bila debitur kembali menunggak setelah adendum?
Template memuat pasal cidera janji setelah restrukturisasi: kreditur dapat menyatakan seluruh utang jatuh tempo, membatalkan keringanan, dan melaksanakan jaminan sesuai prosedur hukum.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Restrukturisasi kredit bank dan lembaga jasa keuangan tunduk pada ketentuan OJK dan kebijakan kreditur masing-masing. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Otoritas Jasa Keuangan — www.ojk.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHPerdata Pasal 1320, 1338, 1238, 1243, 1266–1267
- KUHPerdata Pasal 1754–1769 (pinjam-meminjam)
- KUHPerdata tentang pembaruan utang (Pasal 1413 dan seterusnya) dan penanggungan (Pasal 1820 dan seterusnya)
- UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan
- UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Draf Akta Jaminan Fidusia dan Cara Mengisinya
- Contoh Draf Akta Pengakuan Utang Notariil dan Cara Mengisinya
- Contoh Eksepsi, Jawaban, dan Gugatan Rekonvensi dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.