Contoh Surat Kuasa Menjual Kendaraan Bermotor dan Cara Mengisinya
Contoh surat kuasa menjual motor atau mobil: data BPKB/STNK, harga minimal, pembayaran, balik nama di Samsat, dan risiko kuasa mutlak.
Isi artikel
- Surat kuasa menjual kendaraan dipakai bila pemilik tidak dapat mengurus sendiri penjualan motor atau mobilnya.
- Karena menjual adalah tindakan memindahtangankan, kewenangan menjual harus ditulis tegas, tidak cukup kuasa umum.
- Cantumkan data BPKB/STNK lengkap, harga paling rendah, dan rekening tujuan pembayaran.
- Hindari kuasa menjual yang dijadikan jaminan utang atau "tidak dapat dicabut": risikonya besar bagi pemilik.
Apa itu surat kuasa menjual kendaraan bermotor dan kapan dipakai
Surat kuasa menjual kendaraan bermotor adalah surat dari pemilik kendaraan kepada orang yang dipercaya untuk menawarkan, menjual, menerima pembayaran, dan menandatangani dokumen penjualan satu kendaraan tertentu. Dokumen ini sering dipakai ketika pemilik sedang berada di luar kota, sakit, sibuk bekerja, atau ketika penjualan diserahkan kepada anggota keluarga atau pedagang kendaraan bekas.
Dalam praktik, penjualan kendaraan melibatkan beberapa langkah: menawarkan kendaraan, menyepakati harga, menerima uang, menandatangani kuitansi, menyerahkan kendaraan dan surat-suratnya, lalu mengurus balik nama dan lapor jual di Samsat. Surat kuasa yang baik menjelaskan langkah mana yang boleh dilakukan penerima kuasa dan sampai batas mana.
Surat ini juga berguna bagi pembeli. Pembeli yang berhadapan dengan bukan pemilik perlu melihat surat kuasa asli untuk memastikan orang yang menjual memang berwenang. Tanpa kuasa yang jelas, pembeli berisiko membeli dari orang yang tidak berhak.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Kuasa adalah persetujuan. Pasal 1792 KUHPerdata menyebut pemberian kuasa sebagai persetujuan: seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan atas namanya. Kuasa boleh dibuat dengan akta notaris, tulisan di bawah tangan, atau surat biasa.
- Kuasa umum hanya untuk pengurusan. Pasal 1796 KUHPerdata menegaskan kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan pengurusan. Untuk memindahtangankan barang, membebaninya, atau tindakan lain yang hanya boleh dilakukan pemilik, kuasa harus menyebutnya dengan kata-kata tegas.
- Tidak boleh melampaui kuasa. Penerima kuasa tidak boleh berbuat melebihi isi kuasanya (Pasal 1797). Pemberi kuasa terikat pada apa yang dilakukan dalam batas kuasa, tetapi tidak terikat pada yang di luar batas kecuali menyetujuinya (Pasal 1807).
- Wajib lapor dan memberi perhitungan. Penerima kuasa wajib melaporkan apa yang telah dilakukannya dan memberikan perhitungan atas segala yang diterimanya berdasarkan kuasa (Pasal 1802 KUHPerdata).
- Kuasa dapat dicabut. Pemberian kuasa berakhir antara lain karena ditarik kembali, karena pemberitahuan penghentian oleh penerima kuasa, atau karena meninggal, pengampuan, atau pailitnya salah satu pihak (Pasal 1813). Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila dikehendaki (Pasal 1814).
- Registrasi kendaraan. UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang pelaksanaannya oleh kepolisian di Samsat. Persyaratan balik nama dan lapor jual diatur lebih lanjut dalam peraturan kepolisian dan dapat berbeda dalam praktik tiap daerah.
- Harta bersama. Kendaraan yang dibeli selama perkawinan tanpa perjanjian pisah harta umumnya termasuk harta bersama. UU Perkawinan menentukan tindakan atas harta bersama dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Kendaraan kredit. Kendaraan yang masih dibiayai perusahaan pembiayaan biasanya menjadi objek jaminan fidusia. UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia melarang pemberi fidusia mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia, dan pelanggarannya dapat dipidana.
- Meterai. Surat kuasa dan dokumen yang akan dipakai sebagai alat bukti lazim dibubuhi meterai menurut UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Meterai bukan syarat sah kuasa, tetapi pajak atas dokumen.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas lengkap Pemberi Kuasa (pemilik sesuai BPKB) dan Penerima Kuasa.
- Data kendaraan sesuai BPKB dan STNK: nomor polisi, merek/tipe, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB, dan nama pemilik.
- Kewenangan yang tegas: menawarkan, menjual, menerima pembayaran, menandatangani kuitansi dan surat jual beli, menyerahkan kendaraan, serta menandatangani formulir balik nama di Samsat.
- Harga paling rendah dan cara pembayaran, sebaiknya transfer langsung ke rekening pemilik.
- Larangan: menjaminkan, menyewakan, memakai untuk kepentingan sendiri, atau menjual kepada diri sendiri tanpa persetujuan.
- Kewajiban melapor dan menyerahkan salinan kuitansi.
- Pernyataan status kendaraan (bebas sengketa, bukan objek fidusia atau sudah ada persetujuan).
- Masa berlaku kuasa dan persetujuan suami/istri bila kendaraan harta bersama.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Siapkan BPKB dan STNK. Salin datanya huruf demi huruf. Cocokkan nomor rangka dan mesin dengan fisik kendaraan.
- Isi identitas. Pemberi Kuasa harus nama yang tercantum di BPKB. Bila kendaraan atas nama perusahaan, pemberi kuasa adalah perusahaan yang diwakili direksi atau pengurus yang berwenang.
- Tentukan harga minimal. Tulis angka dan terbilang. Bila ingin memberi ruang tawar, tetap tulis batas bawah dan cara meminta persetujuan bila harga lebih rendah.
- Pilih cara pembayaran. Pilihan paling aman adalah transfer langsung ke rekening Anda. Bila tunai, tulis batas waktu penyetoran.
- Atur penyerahan. Kendaraan, kunci, dan BPKB baru diserahkan setelah uang diterima lunas.
- Periksa status kredit. Bila masih kredit, lunasi atau minta persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan, lalu sebut dalam surat.
- Persetujuan pasangan. Isi bagian persetujuan suami/istri bila relevan; coret bila tidak.
- Tanda tangan dan meterai. Pemberi Kuasa menandatangani di atas meterai, Penerima Kuasa menandatangani sebagai tanda menerima kuasa. Lampirkan fotokopi KTP keduanya.
- Setelah terjual. Simpan salinan kuitansi dan identitas pembeli, lalu lakukan lapor jual di Samsat agar pajak dan tanggung jawab tidak lagi tercatat atas nama Anda.
Kesalahan yang sering terjadi
- Kuasa terlalu umum. Kalimat "mengurus segala sesuatu tentang kendaraan" tidak cukup tegas untuk menjual. Sebut kata "menjual" dan kewenangan turunannya.
- Tanpa harga minimal. Penerima kuasa bebas menetapkan harga dan Anda sulit menuntut bila dijual murah.
- Kuasa sebagai jaminan utang. Pemilik menandatangani kuasa menjual "tidak dapat dicabut" kepada pemberi pinjaman. Bila terjadi wanprestasi, kendaraan dijual tanpa perhitungan yang jelas. Praktik ini rawan sengketa dan penyalahgunaan; jaminan atas kendaraan seharusnya memakai fidusia sesuai undang-undang.
- Menjual kendaraan kredit diam-diam. Mengalihkan kendaraan yang masih objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia dapat berujung pidana.
- Tidak lapor jual. Kendaraan sudah dijual, tetapi masih tercatat atas nama Anda. Akibatnya, tagihan pajak, pajak progresif, atau surat tilang elektronik bisa tetap datang kepada Anda.
- Data salah. Satu angka nomor rangka yang keliru bisa membuat Samsat menolak berkas.
Contoh singkat
Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat seluruh kewenangan, larangan, pernyataan status kendaraan, dan bagian persetujuan suami/istri.
- Yang bertanda tangan: [nama pemilik], NIK [....] — Pemberi Kuasa.
- Memberi kuasa kepada: [nama], NIK [....] — Penerima Kuasa.
- KHUSUS untuk menjual 1 unit [merek/tipe], nopol [....], noka [....], nosin [....], BPKB [....].
- Harga paling rendah Rp[....]; pembayaran ke rekening [bank/nomor] atas nama pemilik.
- Berwenang menandatangani kuitansi, surat jual beli, serah terima, dan formulir balik nama di Samsat.
- Tidak berwenang menjaminkan, menyewakan, atau memakai kendaraan.
- Berlaku sampai kendaraan terjual dan balik nama selesai, paling lama [tanggal].
- [Kota, tanggal] — Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa (meterai).
Versi Word dan PDF lengkap dengan daftar kewenangan, pernyataan status kendaraan, persetujuan suami/istri, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Paralegal, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah surat kuasa menjual kendaraan harus dibuat di notaris?
Tidak wajib. Kuasa di bawah tangan yang ditandatangani dan bermeterai lazim diterima. Namun sebagian pembeli, dealer, atau petugas dapat meminta kuasa yang dilegalisasi notaris, terutama untuk kendaraan bernilai tinggi atau bila pemilik berada di luar negeri.
Bolehkah penerima kuasa membeli sendiri kendaraan itu?
Sebaiknya tidak, kecuali Anda menyetujuinya tertulis. Penerima kuasa yang menjual kepada dirinya sendiri berada dalam konflik kepentingan, karena ia menentukan harga untuk keuntungannya sendiri.
Apakah kuasa menjual tetap berlaku bila pemilik meninggal?
Pada dasarnya kuasa berakhir bila pemberi kuasa meninggal (Pasal 1813 KUHPerdata). Penjualan setelah itu perlu persetujuan para ahli waris. Bila pembeli sudah membayar sebelum pemilik meninggal, konsultasikan penyelesaiannya.
Siapa yang membayar biaya balik nama?
Biaya balik nama dan pajak daerah terkait lazimnya ditanggung pembeli, tetapi bisa disepakati lain. Tuliskan kesepakatan itu dalam kuitansi atau surat jual beli.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Persyaratan balik nama dan lapor jual dapat berbeda menurut daerah dan dapat berubah; periksa di Samsat setempat. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Pasal 1792–1819 KUHPerdata (pemberian kuasa)
- UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- UU 1/1974 tentang Perkawinan jo. UU 16/2019
- UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Surat Kuasa Menerima Pembayaran dan Cara Mengisinya
- Contoh Surat Kuasa Substitusi dan Cara Mengisinya
- Contoh Surat Pemberitahuan Pencabutan Kuasa kepada Pihak Ketiga dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.