Hukum Perdata & Litigasi

Contoh Surat Kuasa Menerima Pembayaran dan Cara Mengisinya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh surat kuasa menagih dan menerima pembayaran: tabel tagihan, rekening tujuan, tanda terima, batas potongan, dan kewajiban setor dana.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Kuasa menerima pembayaran dipakai bila Anda menunjuk orang lain untuk menagih dan menerima uang dari debitur tertentu.
    • Pembayaran sah bila dilakukan kepada kreditur atau orang yang dikuasakannya (Pasal 1385 KUHPerdata).
    • Tetapkan rekening tujuan, kewenangan memberi potongan atau cicilan, dan tenggat penyetoran dana.
    • Penagihan harus patut: tanpa ancaman, kekerasan, atau menyebarkan data pribadi debitur.

    Apa itu surat kuasa menerima pembayaran dan kapan dipakai

    Surat kuasa menerima pembayaran adalah kuasa khusus kepada seseorang untuk menagih dan menerima pembayaran atas nama pemberi kuasa. Pemberi kuasa bisa perorangan, misalnya pemilik rumah yang menagih uang sewa, atau badan usaha yang menunjuk staf penagihan, agen, atau mitra di daerah untuk menagih piutang pelanggan.

    Kuasa ini juga penting bagi debitur. Debitur yang membayar kepada orang yang tidak berwenang menerima pembayaran berisiko dianggap belum membayar, sehingga harus membayar lagi kepada kreditur. Karena itu, debitur yang hati-hati akan meminta melihat surat kuasa sebelum menyerahkan uang.

    Kuasa menerima pembayaran berbeda dengan pengalihan piutang (cessie). Dalam kuasa, piutang tetap milik pemberi kuasa; penerima kuasa hanya bertindak atas namanya. Dalam cessie, piutang berpindah kepada pihak lain.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Kuasa adalah persetujuan. Pasal 1792 KUHPerdata menyebut pemberian kuasa sebagai persetujuan: seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan atas namanya. Kuasa boleh dibuat dengan akta notaris, tulisan di bawah tangan, atau surat biasa.
    • Kuasa umum hanya untuk pengurusan. Pasal 1796 KUHPerdata menegaskan kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan pengurusan. Untuk memindahtangankan barang, membebaninya, atau tindakan lain yang hanya boleh dilakukan pemilik, kuasa harus menyebutnya dengan kata-kata tegas.
    • Tidak boleh melampaui kuasa. Penerima kuasa tidak boleh berbuat melebihi isi kuasanya (Pasal 1797). Pemberi kuasa terikat pada apa yang dilakukan dalam batas kuasa, tetapi tidak terikat pada yang di luar batas kecuali menyetujuinya (Pasal 1807).
    • Kepada siapa pembayaran sah. Pasal 1385 KUHPerdata menentukan pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau kepada orang yang dikuasakan oleh hakim atau undang-undang. Pembayaran kepada orang yang tidak berkuasa baru sah bila kreditur menyetujuinya atau nyata-nyata memperoleh manfaat darinya.
    • Wajib lapor dan memberi perhitungan. Penerima kuasa wajib melaporkan apa yang telah dilakukannya dan memberikan perhitungan atas segala yang diterimanya berdasarkan kuasa (Pasal 1802 KUHPerdata).
    • Kuasa dapat dicabut. Pemberian kuasa berakhir antara lain karena ditarik kembali, karena pemberitahuan penghentian oleh penerima kuasa, atau karena meninggal, pengampuan, atau pailitnya salah satu pihak (Pasal 1813). Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila dikehendaki (Pasal 1814).
    • Penagihan yang patut. Ancaman, kekerasan, atau mempermalukan debitur dapat menjadi tindak pidana dan dasar gugatan. Penyebaran data pribadi debitur juga dibatasi UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
    • Uang yang dipegang penerima kuasa. Uang tagihan tetap milik pemberi kuasa. Penerima kuasa yang memakai uang itu untuk dirinya sendiri dapat digugat dan, dalam keadaan tertentu, dilaporkan atas dugaan penggelapan menurut KUHP yang berlaku.
    • Meterai. Surat kuasa dan dokumen yang akan dipakai sebagai alat bukti lazim dibubuhi meterai menurut UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Meterai bukan syarat sah kuasa, tetapi pajak atas dokumen.

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
    • Identitas debitur yang ditagih.
    • Tabel tagihan: dasar tagihan (faktur, perjanjian, putusan), jatuh tempo, dan jumlah.
    • Rekening tujuan pembayaran, sebaiknya rekening atas nama pemberi kuasa.
    • Kewenangan menandatangani tanda terima atau kuitansi.
    • Kewenangan (atau larangan) memberi potongan, keringanan, dan cicilan, beserta batasnya.
    • Larangan membebaskan utang, menerima barang sebagai ganti uang, kompensasi, atau menggugat tanpa persetujuan.
    • Tenggat penyetoran dana dan kewajiban laporan berkala.
    • Kewajiban penagihan secara patut dan menjaga kerahasiaan data, serta imbalan penerima kuasa bila ada.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Kumpulkan dasar tagihan. Siapkan faktur, perjanjian, atau putusan dan hitung jumlah yang benar-benar terutang.
    2. Isi tabel tagihan. Satu baris per tagihan. Bila banyak, buat lampiran dan rujuk dalam surat.
    3. Tentukan cara bayar. Pilih transfer langsung ke rekening Anda. Pembayaran tunai ke penerima kuasa hanya bila benar-benar perlu.
    4. Atur kewenangan negosiasi. Pilih apakah penerima kuasa boleh memberi potongan atau cicilan dan tulis batasnya dengan angka.
    5. Tetapkan tenggat setoran dan laporan. Misalnya setor 1 x 24 jam dan laporan setiap minggu.
    6. Tanda tangan dan meterai. Pemberi Kuasa menandatangani di atas meterai; Penerima Kuasa ikut menandatangani.
    7. Beri tahu debitur. Kirim salinan surat kuasa kepada debitur sebelum penagihan, sehingga debitur yakin membayar kepada orang yang berwenang.
    8. Tutup dengan rapi. Setelah lunas atau kuasa dicabut, kabari debitur secara tertulis.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Tidak menyebut debitur dan tagihan. Kuasa "menagih semua piutang" sulit diverifikasi dan rawan disalahgunakan.
    • Uang dibayar ke rekening pribadi penerima kuasa. Bila penerima kuasa tidak menyetor, Anda harus menuntutnya, bukan debitur.
    • Tidak ada batas potongan. Penerima kuasa memberi diskon besar dan debitur menganggap utangnya lunas.
    • Penagihan kasar. Datang beramai-ramai, mengancam, atau mengunggah data debitur di media sosial. Ini bisa berbalik menjadi laporan pidana dan gugatan terhadap Anda.
    • Lupa mengabari debitur saat kuasa dicabut. Debitur yang tidak tahu bisa tetap membayar kepada penerima kuasa lama.
    • Kuitansi tanpa meterai. Kuitansi atas penerimaan uang dengan nilai di atas batas tertentu adalah objek bea meterai.

    Contoh singkat

    Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel tagihan, batas kewenangan negosiasi, dan kewajiban laporan.

    • [Nama], NIK [....] — Pemberi Kuasa; [nama], NIK [....] — Penerima Kuasa.
    • KHUSUS menagih dan menerima pembayaran dari [debitur] atas faktur [nomor] sebesar Rp[....].
    • Pembayaran wajib ditransfer ke rekening [bank/nomor] atas nama Pemberi Kuasa.
    • Berwenang menandatangani tanda terima; tidak berwenang memberi potongan atau membebaskan utang.
    • Dana tunai disetor paling lambat 1 x 24 jam; laporan setiap [....].
    • Berlaku sampai tagihan lunas, paling lama [tanggal].
    • [Kota, tanggal] — Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa (meterai).
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel tagihan, batas potongan dan cicilan, kewajiban setor dan laporan, serta petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Paralegal, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah debitur wajib membayar kepada penerima kuasa?

    Debitur boleh membayar kepada penerima kuasa yang sah, dan pembayaran itu membebaskan debitur sejauh jumlah yang dibayar. Debitur juga tetap boleh membayar langsung kepada kreditur. Karena itu, surat kuasa sebaiknya mengarahkan pembayaran ke rekening kreditur.

    Bolehkah penerima kuasa memotong imbalannya langsung dari uang tagihan?

    Hanya bila diperjanjikan tegas. Bila tidak, seluruh uang wajib disetor dan imbalan dibayar terpisah. Hal ini mengurangi sengketa perhitungan.

    Apakah penerima kuasa boleh menggugat debitur?

    Kuasa menerima pembayaran tidak mencakup kewenangan menggugat. Untuk itu diperlukan surat kuasa khusus litigasi, dan bila diwakili di pengadilan, lazimnya oleh advokat.

    Bagaimana bila debitur menyerahkan barang sebagai ganti uang?

    Penerimaan barang sebagai pengganti pembayaran memerlukan persetujuan kreditur. Template melarang penerima kuasa menerimanya tanpa persetujuan tertulis.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Penagihan utang konsumen oleh lembaga jasa keuangan tunduk pada ketentuan OJK tersendiri yang tidak dibahas di sini. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Pasal 1792–1819 KUHPerdata (pemberian kuasa)
    • Pasal 1385 KUHPerdata (pembayaran kepada kreditur atau kuasanya)
    • UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
    • UU 10/2020 tentang Bea Meterai

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp