Hukum Perdata Hukum 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Itikad Baik dalam Perjanjian: Mengapa Tidak Cukup Hanya Sesuai Tulisan

Perjanjian harus dijalankan dengan itikad baik. Pasal ini sering dipakai untuk menilai apakah suatu klausul masih wajar saat dilaksanakan.

ARTIKELItikad Baik dalam Perjanjian:Mengapa Tidak Cukup Hanya SesuaiTulisan
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Bunyi prinsipnya

Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Artinya, para pihak tidak boleh menggunakan celah isi perjanjian untuk merugikan pihak lain secara tidak patut.

Contoh penerapan

  • Pihak yang mengetahui kondisi tertentu lalu diam untuk mendapat keuntungan.
  • Pelaksanaan klausul secara kaku padahal keadaan sudah berubah drastis dan tidak wajar.
  • Penundaan pembayaran atau penyerahan barang tanpa alasan yang masuk akal.

Cara menilainya

Hakim biasanya melihat keseluruhan konteks: kebiasaan para pihak, maksud perjanjian, dan apakah tindakan salah satu pihak wajar menurut kepatutan umum.

📌 Catatan

Itikad baik bukan alasan membatalkan perjanjian secara sepihak. Pembatalan perlu didasarkan pada alasan hukum dan prosedur yang tepat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA