Itikad Baik dalam Perjanjian: Mengapa Tidak Cukup Hanya Sesuai Tulisan
Perjanjian harus dijalankan dengan itikad baik. Pasal ini sering dipakai untuk menilai apakah suatu klausul masih wajar saat dilaksanakan.
Bunyi prinsipnya
Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Artinya, para pihak tidak boleh menggunakan celah isi perjanjian untuk merugikan pihak lain secara tidak patut.
Contoh penerapan
- Pihak yang mengetahui kondisi tertentu lalu diam untuk mendapat keuntungan.
- Pelaksanaan klausul secara kaku padahal keadaan sudah berubah drastis dan tidak wajar.
- Penundaan pembayaran atau penyerahan barang tanpa alasan yang masuk akal.
Cara menilainya
Hakim biasanya melihat keseluruhan konteks: kebiasaan para pihak, maksud perjanjian, dan apakah tindakan salah satu pihak wajar menurut kepatutan umum.
📌 Catatan
Itikad baik bukan alasan membatalkan perjanjian secara sepihak. Pembatalan perlu didasarkan pada alasan hukum dan prosedur yang tepat.
📚 Sumber Rujukan
- KUH Perdata, Pasal 1338 ayat (3) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.