Hukum Perdata & Litigasi

Wanprestasi: Terlambat, Sebagian, atau Keliru dalam Memenuhi Perjanjian

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenilai dan menyikapi wanprestasi1Tentukan isi kewajibandalam perjanjian2Bandingkan dengankenyataan pelaksanaan3Tentukan bentukwanprestasinya4Kirim teguran tertulis(somasi)5Pilih menuntutpelaksanaan ataupembatalan6Ajukan gugatan bilatidak ada titik temu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu wanprestasi dan siapa yang terkena

    Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi yang buruk. Dalam bahasa sehari-hari, artinya ingkar janji: seseorang tidak melaksanakan kewajiban dalam perjanjian sebagaimana mestinya. Prestasi adalah apa yang wajib dilakukan menurut perjanjian, yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Contohnya membayar uang, menyerahkan barang, menyelesaikan pekerjaan, atau tidak membuka usaha pesaing di lokasi tertentu.

    Siapa pun yang terikat perjanjian bisa terkena: pembeli yang mencicil, penjual yang mengirim barang, penyewa, kontraktor, pemasok, peminjam, pekerja lepas, maupun mitra usaha. Wanprestasi bisa dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk pihak yang merasa dirinya dirugikan, sehingga penting memahami bentuknya dari dua sisi.

    Empat bentuk wanprestasi

    Menurut doktrin yang diikuti peradilan Indonesia, wanprestasi muncul dalam empat bentuk.

    1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Misalnya penjual menerima uang lalu tidak pernah mengirim barang.
    2. Memenuhi prestasi tetapi terlambat. Misalnya cicilan dibayar setelah tanggal jatuh tempo, atau pekerjaan selesai setelah tenggat.
    3. Memenuhi prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya. Ini mencakup prestasi yang keliru, kurang, atau cacat. Misalnya barang yang dikirim berbeda jenis, atau pembayaran yang hanya sebagian.
    4. Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. Misalnya mitra yang sudah berjanji tidak bersaing, tetapi membuka usaha serupa di tempat terlarang.

    Pada praktiknya, bentuk kedua dan ketiga yang paling sering muncul pada cicilan dan pekerjaan. Pembayaran sebagian tetap dipandang belum memenuhi prestasi. Menurut KUH Perdata, pada prinsipnya debitur tidak dapat memaksa kreditur menerima pembayaran sebagian, kecuali disepakati. Kreditur boleh menerima sebagian dengan menyatakan secara tertulis bahwa sisanya masih terutang, sehingga haknya menagih sisa tidak hilang.

    Jam weker dan kalender sebagai simbol tenggat pembayaran
    Foto oleh Towfiqu barbhuiya di Unsplash

    Aturan dalam bahasa sehari-hari

    KUH Perdata mengatur tiga hal penting.

    • Pasal 1238: debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perikatan itu sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Singkatnya, ada dua jalur: ditegur dengan somasi, atau lalai otomatis karena sudah lewat batas waktu yang tegas dalam perjanjian.
    • Pasal 1243: penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan baru wajib diberikan bila debitur, setelah dinyatakan lalai, tetap lalai memenuhi perikatannya.
    • Pasal 1267: kreditur dapat memilih memaksa debitur memenuhi perjanjian, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya, rugi, dan bunga.

    Teguran dalam Pasal 1238 dikenal sebagai somasi, yaitu surat peringatan agar debitur memenuhi kewajiban dalam waktu tertentu. Uraian somasi ada pada somasi dan wanprestasi dan panduan lebih lengkap pada wanprestasi dan somasi: menagih utang lewat jalur perdata sampai eksekusi.

    Kapan teguran tidak perlu? Bila perjanjian menyebut tenggat yang tegas dan menyatakan bahwa lewatnya waktu itu sendiri sudah menyebabkan kelalaian tanpa perlu teguran, kreditur dapat berpegang pada klausul itu. Pengadilan tetap memeriksa apakah klausul tersebut jelas dan dilaksanakan dengan itikad baik.

    Menilai: kapan keterlambatan dan pembayaran sebagian dianggap wanprestasi

    Tidak semua kekurangan sama beratnya. Hakim biasanya mempertimbangkan beberapa hal.

    • Isi perjanjian. Apakah waktu merupakan hal yang pokok? Pada pengiriman bunga segar untuk acara, keterlambatan sehari bisa menghilangkan manfaat. Pada cicilan bulanan dengan toleransi, keterlambatan beberapa hari mungkin berbeda dampaknya.
    • Besar kekurangan. Pembayaran kurang sedikit berbeda dengan pembayaran separuh.
    • Alasan. Apakah ada keadaan memaksa, sebagaimana dibahas pada overmacht dan force majeure?
    • Perilaku kreditur. Jika kreditur biasa menerima keterlambatan tanpa protes, hal itu bisa memengaruhi penilaian. Kebiasaan tersebut tidak otomatis menghapus hak, tetapi sebaiknya kreditur memberi peringatan tertulis bahwa toleransi berakhir.
    • Itikad baik. Kedua pihak diharapkan beritikad baik. Lihat itikad baik dalam perjanjian.
    • Kewajaran denda. Perjanjian dapat menetapkan denda keterlambatan. Hakim dapat menilai kewajarannya. Lihat klausul denda dan ganti rugi wanprestasi.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Konsep wanprestasi dalam KUH Perdata relatif stabil. Namun, beberapa perkembangan memengaruhi penerapannya.

    • Peradilan sederhana untuk tagihan kecil. Gugatan sederhana memungkinkan penagihan nilai tertentu tanpa proses panjang. Lihat gugatan sederhana. Batas nilai dan aturan acara berasal dari peraturan Mahkamah Agung dan dapat disesuaikan, sehingga periksa aturan terbaru.
    • Sidang secara elektronik. Pengadilan kini mendorong pendaftaran dan persidangan perdata secara elektronik. Pelajari tata cara terbaru di situs pengadilan.
    • Aturan sektor keuangan. Pembiayaan oleh bank, perusahaan pembiayaan, dan penyelenggara pinjaman daring diatur otoritas jasa keuangan, termasuk tata cara penagihan. Ketentuan itu dapat berubah, sehingga periksa regulasi terbaru dan hindari penagihan yang melanggar etika.
    • KUHAP baru (UU 20/2025) dan KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Keduanya berkaitan dengan hukum pidana. Wanprestasi pada dasarnya tetap perkara perdata, kecuali ada unsur pidana seperti penipuan atau penggelapan. Lihat pidana dan perdata.

    Langkah praktis bagi yang menagih

    1. Rujuk perjanjian. Catat kewajiban, tanggal jatuh tempo, denda, dan klausul penyelesaian sengketa.
    2. Hitung kekurangannya. Buat daftar: yang seharusnya dibayar, yang sudah dibayar, dan sisanya. Untuk cicilan, buat tabel tanggal dan nominal.
    3. Kumpulkan bukti. Perjanjian, kuitansi, bukti transfer, pesan, dan foto barang. Lihat bukti pelunasan utang, kuitansi, dan surat lunas.
    4. Hubungi secara baik. Banyak masalah selesai dengan percakapan, dan percakapan itu sendiri menjadi bukti itikad baik Anda.
    5. Kirim somasi. Sebutkan dasar, jumlah, dan tenggat yang wajar. Kirim dengan cara yang dapat dibuktikan.
    6. Jika tetap tidak dipenuhi, pilih tuntutan. Menurut KUH Perdata, Anda dapat menuntut pemenuhan, atau pembatalan disertai ganti rugi. Pilihan ini dibahas pada pembatalan perjanjian timbal balik.
    7. Tempuh jalur gugatan. Jalurnya bisa gugatan sederhana atau gugatan biasa. Langkah rinci ada pada gugatan wanprestasi langkah demi langkah.
    8. Pertimbangkan perdamaian. Kesepakatan baru, seperti jadwal cicilan baru, dapat dituangkan dalam akta perdamaian.

    Langkah praktis bagi yang ditagih

    1. Jangan menghindar. Menghilang memperburuk posisi dan memperbesar denda.
    2. Cek tagihan. Bandingkan angka dengan catatan pembayaran Anda. Mintalah rincian tertulis.
    3. Jelaskan alasan secara tertulis. Jika ada keadaan memaksa atau sengketa mutu barang, sebutkan dan lampirkan bukti.
    4. Tawarkan jadwal. Ajukan jadwal bayar yang realistis, lalu patuhi.
    5. Bayar sebagian dengan catatan. Bila terpaksa membayar sebagian, minta tanda terima yang menyebut sisa kewajiban agar tercatat jelas.
    6. Perhatikan denda dan bunga. Minta dasar perhitungannya.
    7. Siapkan pembelaan bila digugat. Pembelaan dapat berupa bantahan atas isi tagihan, keadaan memaksa, atau tuntutan balik. Lihat eksepsi, jawaban, dan gugatan rekonvensi.

    Tabel: bentuk wanprestasi pada cicilan dan contoh akibatnya

    SituasiBentukCatatan
    Tidak membayar cicilan sejak bulan ketigaTidak berprestasiUmumnya tuntutan pemenuhan atau pembatalan
    Membayar tiap bulan tetapi tiga hari terlambatTerlambatLihat toleransi dan denda
    Membayar separuh dari nominalTidak sebagaimana mestinyaSisa tetap terutang
    Menunggak lalu membayar penuhTerlambatDenda keterlambatan bila diperjanjikan
    Pembeli menggunakan barang untuk tujuan terlarangBerbuat yang dilarangTergantung klausul
    Kontraktor memasang bahan berbedaKeliruDapat menuntut perbaikan

    Contoh: Bu Nia membeli mesin jahit seharga delapan juta rupiah dengan cicilan delapan kali. Pada bulan ketiga ia hanya membayar separuh karena warungnya sepi, dan bulan berikutnya terlambat sepuluh hari. Penjual mengirim pesan, menghitung tunggakan, lalu mengirim somasi tertulis memberi tenggang seminggu. Bu Nia menjelaskan kondisinya, meminta jadwal baru, dan keduanya membuat perjanjian tambahan yang menjadwalkan ulang sisa cicilan. Bu Nia tidak digugat karena ia bersikap terbuka dan membayar sesuai jadwal baru.

    Contoh: Pak Hari memesan lima puluh kursi dari sebuah bengkel mebel dengan batas waktu seminggu sebelum acara. Bengkel mengirim tiga puluh kursi tepat waktu dan dua puluh sisanya dua minggu kemudian. Pak Hari menolak membayar kursi sisa karena acara sudah lewat dan menuntut ganti rugi sewa kursi pengganti. Dalam penilaian, tenggat adalah hal pokok, sehingga keterlambatan itu termasuk wanprestasi. Pak Hari tetap harus membayar kursi yang telah diterima dan dipakai, setelah dikurangi ganti rugi yang terbukti.

    Peringatan

    Jangan menahan seluruh pembayaran hanya karena sebagian pekerjaan bermasalah, kecuali perjanjian membolehkan. Pembayaran untuk bagian yang sudah baik tetap sebaiknya dilakukan, sementara bagian yang bermasalah diberi keberatan tertulis.

    Tips

    Saat memberi toleransi keterlambatan, tuliskan bahwa itu pengecualian satu kali dan tidak mengubah jadwal. Dengan begitu kebiasaan menerima terlambat tidak dipakai sebagai alasan di kemudian hari.

    Cicilan pembelian barang: hal yang sering terlewat

    Cicilan memunculkan pertanyaan khusus karena melibatkan banyak pembayaran kecil dalam jangka panjang.

    • Klausul percepatan. Banyak perjanjian cicilan menyatakan bahwa bila satu cicilan terlambat, seluruh sisa utang dapat ditagih sekaligus. Klausul ini sah bila disepakati, tetapi penerapannya harus wajar. Penjual sebaiknya tetap mengirim teguran dan memberi kesempatan memperbaiki.
    • Barang jaminan. Bila barang dibeli dengan jaminan, seperti kendaraan dengan jaminan fidusia, penarikan barang diatur ketentuan tersendiri. Penarikan paksa di jalan tanpa prosedur dapat dipersoalkan. Lihat KPR dan jaminan fidusia.
    • Denda dan biaya penagihan. Harus jelas diperjanjikan. Biaya yang tidak dapat dijelaskan dasarnya dapat dikoreksi.
    • Catatan pembayaran. Simpan bukti setiap cicilan. Salah catat satu bulan saja bisa memicu sengketa yang berlarut.
    • Perubahan jadwal. Kesepakatan baru yang tidak tertulis rawan disangkal. Mintalah lampiran jadwal baru.
    • Pelunasan lebih awal. Cek apakah ada biaya atau kewajiban membayar bunga penuh. Tanyakan sebelum melunasi.

    Menghitung kerugian karena wanprestasi

    Setelah wanprestasi terbukti, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Tuntutan itu perlu dihitung dan dibuktikan, bukan sekadar disebut. Komponen yang lazim adalah kerugian nyata yang diderita, keuntungan yang hilang bila dapat dibuktikan, dan biaya yang dikeluarkan karena wanprestasi. Rincian cara menyusunnya tersedia pada ganti rugi materiil. Pada utang uang, ganti rugi biasanya berbentuk bunga keterlambatan, sebagaimana dibahas pada bunga moratoir.

    Hakim hanya mengabulkan kerugian yang berhubungan langsung dengan wanprestasi dan yang dapat dibuktikan. Kerugian yang terlalu spekulatif sering ditolak.

    Kesalahan umum

    • Mengira setiap keterlambatan langsung dapat digugat. Umumnya perlu somasi atau klausul lalai otomatis yang jelas.
    • Melaporkan ke polisi untuk wanprestasi murni. Perkara ingkar janji tanpa unsur pidana adalah perdata. Namun, bila ada tipu daya sejak awal, ranah pidana dapat terbuka. Penjelasannya ada pada uang dipinjam tidak dikembalikan: penipuan, penggelapan, atau utang biasa.
    • Menerima pembayaran sebagian tanpa catatan. Kreditur bisa dianggap menerima sebagai pelunasan bila tidak ada catatan sisa.
    • Menagih dengan ancaman atau mempermalukan di media sosial. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum bagi penagih.
    • Lupa daluwarsa. Hak menagih punya batas waktu. Lihat daluwarsa tagihan utang.
    • Tidak menghitung secara rinci. Gugatan dengan angka kabur lebih mudah ditolak atau dipersoalkan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah terlambat satu hari sudah wanprestasi? Secara teknis dapat, terutama bila waktu merupakan hal pokok atau perjanjian menyatakan lalai otomatis. Tetapi akibat hukumnya, seperti denda atau pembatalan, dinilai berdasarkan klausul, kewajaran, dan itikad baik.

    Apakah kreditur wajib menerima pembayaran sebagian? Pada prinsipnya tidak wajib, kecuali disepakati. Jika menerima, sebaiknya dengan catatan tertulis mengenai sisa kewajiban.

    Apa bedanya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum? Wanprestasi muncul dari pelanggaran perjanjian. Perbuatan melawan hukum muncul dari pelanggaran terhadap hukum atau hak orang lain tanpa harus ada perjanjian. Uraian ada pada perbuatan melawan hukum: unsur dan contoh.

    Apakah denda keterlambatan selalu sah? Tidak selalu. Denda yang diperjanjikan dihormati, tetapi hakim dapat menilai kewajarannya berdasarkan keadaan dan itikad baik.

    Ringkasan

    • Wanprestasi ada empat bentuk: tidak berprestasi, terlambat, tidak sebagaimana mestinya (termasuk sebagian dan keliru), dan berbuat yang dilarang.
    • Seseorang dinyatakan lalai dengan somasi atau dengan lewatnya waktu yang tegas dalam perjanjian.
    • Ganti rugi diwajibkan setelah debitur dinyatakan lalai dan tetap lalai, dan kreditur dapat memilih menuntut pemenuhan atau pembatalan.
    • Pembayaran sebagian tidak otomatis menghapus kewajiban sisanya, dan perlu dicatat.
    • Selesaikan dahulu dengan komunikasi dan somasi, lalu gunakan gugatan bila perlu.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), antara lain Pasal 1238, Pasal 1243, dan Pasal 1267

    Baca juga

    WhatsApp