Hukum Perdata & Litigasi

Bunga Moratoir dan Bunga Utang: Mana yang Boleh Ditagih

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenilai bunga yang boleh ditagih1Periksa apakah bungadiperjanjikan tertulis2Bedakan bunga janjidan bungaketerlambatan3Hitung bunga menurutdasar yang jelas4Nilai kewajaran bungadan denda5Sampaikan tagihan dankeberatan tertulis6Gunakan perdamaianatau gugatan bilaperlu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu bunga dan siapa yang terkena

    Bunga adalah tambahan yang harus dibayar atas pemakaian uang. Pada utang piutang perorangan, bunga bisa muncul dengan dua cara yang berbeda dasar hukumnya.

    • Bunga yang diperjanjikan (bunga konvensional). Bunga yang sejak awal disepakati para pihak sebagai imbalan memakai uang, misalnya sekian persen per bulan.
    • Bunga karena keterlambatan (bunga moratoir). Bunga yang timbul karena debitur terlambat membayar. Kata moratoir berasal dari bahasa Latin mora yang berarti keterlambatan. Bunga ini dikenal juga sebagai bunga undang-undang karena besarnya ditentukan peraturan.

    Siapa pun yang meminjam atau meminjamkan uang, baik antar keluarga, tetangga, rekan usaha, maupun lewat arisan atau koperasi kecil, berkepentingan memahami perbedaan ini. Pembahasan tentang batas pinjaman yang lebih umum dapat dibaca pada bunga pinjaman dan batasnya. Artikel ini lebih menekankan konsep dalam KUH Perdata dan cara menilai kewajaran.

    Bunga yang diperjanjikan menurut KUH Perdata

    KUH Perdata memperbolehkan para pihak memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian. Beberapa prinsip pokoknya adalah sebagai berikut.

    • Harus diperjanjikan. Bunga tidak timbul dengan sendirinya dalam pinjaman. Jika tidak ada janji bunga, pinjaman dianggap tanpa bunga.
    • Harus tertulis. KUH Perdata menyatakan bunga yang melebihi bunga menurut undang-undang hanya dapat dituntut bila diperjanjikan secara tertulis. Pada praktiknya, janji bunga yang tidak tertulis sulit dibuktikan dan rawan dibantah. Lihat utang piutang dan bukti tertulis.
    • Besar bunga bebas, asalkan tidak dilarang undang-undang. Pasal 1767 menyebut bahwa bunga yang diperjanjikan boleh melebihi bunga menurut undang-undang, kecuali undang-undang melarang.
    • Bunga yang sudah dibayar tanpa janji. Jika debitur telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan, ia tidak boleh meminta kembali atau mengurangkannya dari pokok. Tetapi hal ini tidak bisa dijadikan jalan memaksa debitur terus membayar bunga yang tidak ada janjinya.

    Meskipun KUH Perdata memberi kebebasan menentukan besar bunga, kebebasan itu tidak mutlak. Hakim dapat menilai kewajaran berdasarkan asas itikad baik dan kepatutan sebagaimana dibahas pada itikad baik dalam perjanjian.

    Kalkulator di atas tumpukan uang kertas dan struk
    Foto oleh Jakub Żerdzicki di Unsplash

    Bunga moratoir: bunga karena keterlambatan

    Pasal 1250 KUH Perdata mengatur penggantian karena keterlambatan pada perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang. Isinya, dalam bahasa sehari-hari:

    • ganti rugi karena terlambat membayar hanya berupa bunga yang ditentukan undang-undang (bunga moratoir);
    • bunga itu wajib dibayar tanpa kreditur harus membuktikan adanya kerugian;
    • bunga dihitung sejak hari tuntutan diajukan di pengadilan, kecuali dalam hal undang-undang menentukan lain;
    • aturan ini tidak mengurangi ketentuan khusus yang mengatur lain.

    Dengan kata lain, kreditur yang tagihannya terlambat dibayar tidak perlu membuktikan kerugian bunga, tetapi bunga yang bisa dimintanya terbatas pada bunga undang-undang. Besarnya dalam praktik sering dirujuk pada bunga undang-undang yang ditetapkan pada masa kolonial, yaitu enam persen per tahun. Karena rujukan ini bersumber dari peraturan lama dan praktik pengadilan dapat memakai angka berbeda sesuai keadaan, periksa teks resmi dan putusan terbaru sebelum menghitung.

    Bila para pihak sudah memperjanjikan bunga atau denda keterlambatan, hakim umumnya menghormati perjanjian itu, namun tetap berwenang menilai kewajarannya. Pembahasan denda ada pada klausul denda dan ganti rugi wanprestasi.

    Bunga atas bunga

    Bunga yang sudah jatuh tempo dapat menghasilkan bunga lagi menurut Pasal 1251, tetapi dengan syarat: bila dituntut di muka pengadilan, atau bila diperjanjikan secara khusus, dan dengan syarat bunga yang sudah jatuh tempo itu mencakup bunga untuk satu tahun penuh. Ketentuan ini menjaga agar bunga tidak berbunga tanpa kendali. Perjanjian yang berbunga berlapis tanpa dasar jelas mudah dipersoalkan di pengadilan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan dasar bunga dalam KUH Perdata relatif stabil. Namun, di sekelilingnya ada perubahan yang perlu diketahui.

    • Pinjaman daring dan jasa keuangan. Pinjaman oleh penyelenggara resmi diawasi otoritas jasa keuangan, termasuk batas manfaat ekonomi dan tata cara penagihan. Aturan itu berubah dari waktu ke waktu, sehingga periksa ketentuan terbaru. Pinjaman perorangan tidak tunduk pada aturan tersebut, tetapi tunduk pada KUH Perdata dan prinsip kewajaran.
    • Pidana yang berkaitan dengan bunga. Praktik meminjamkan uang dengan bunga mencekik dan tanpa izin dapat menimbulkan masalah di luar perdata. Setelah KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, rujukan pasal pidana berubah nomor, sehingga periksa teks resmi bila menyangkut ancaman pidana.
    • Gugatan sederhana. Penagihan utang kecil dapat memakai gugatan sederhana. Lihat gugatan sederhana.
    • Pembuktian elektronik. Kesepakatan bunga melalui pesan dan transfer dapat menjadi bukti. Lihat alat bukti perdata dan bukti elektronik.

    Langkah praktis menentukan bunga yang boleh ditagih

    1. Cari bukti perjanjian bunga. Periksa surat utang, kuitansi, atau pesan yang menyebut bunga. Tanpa bukti janji bunga, tagihan Anda terbatas pada pokok dan bunga keterlambatan menurut undang-undang.
    2. Tentukan jenis bunga. Apakah bunga atas pinjaman (janji) atau bunga karena terlambat (moratoir) atau keduanya?
    3. Hitung dengan dasar yang jelas. Buat tabel: pokok, tanggal pinjam, tanggal jatuh tempo, persentase, periode, dan jumlah yang sudah dibayar. Jangan memakai angka perkiraan.
    4. Pisahkan pembayaran. Catat apakah pembayaran masuk ke bunga atau pokok. Tuliskan jelas dalam kuitansi. Lihat bukti pelunasan utang, kuitansi, dan surat lunas.
    5. Nilai kewajaran. Jika bunga yang diperjanjikan sangat tinggi dibanding kebiasaan, bersiaplah bahwa hakim dapat menguranginya.
    6. Kirim tagihan tertulis. Cantumkan rincian, bukan hanya angka total. Kirim lewat cara yang dapat dibuktikan.
    7. Bernegosiasi. Kesepakatan penghapusan bunga atau pembayaran bertahap sering menjadi jalan keluar. Tuangkan dalam surat perdamaian.
    8. Gugat bila perlu. Dalam gugatan, sebutkan dasar bunga dan cara hitungnya. Bila ditagih, ajukan keberatan atas bunga yang tak berdasar dalam jawaban.

    Biaya bergantung jalur: perhitungan dan surat hampir tanpa biaya, sedangkan gugatan memerlukan biaya perkara dan honorarium advokat bila memakai jasa.

    Tabel: jenis bunga dan syarat dasarnya

    JenisDasarPerlu janji tertulis?Perlu bukti kerugian?
    Bunga pinjaman yang diperjanjikanJanji para pihakYa untuk bunga di atas bunga undang-undangTidak, mengikuti janji
    Bunga moratoirUndang-undangTidakTidak
    Denda keterlambatanJanji para pihakSebaiknya tertulisTidak, tetapi diuji kewajarannya
    Bunga atas bungaTuntutan di pengadilan atau janji khususYa bila diperjanjikanTidak
    Ganti rugi lain di luar bungaPasal 1243 dan seterusnyaTidakYa

    Contoh: Pak Ardi meminjamkan dua puluh juta rupiah kepada rekannya untuk modal usaha. Mereka menulis surat bahwa pinjaman dikembalikan dalam enam bulan tanpa menyebut bunga. Setelah jatuh tempo, rekannya terlambat empat bulan. Pak Ardi menagih bunga dua persen per bulan. Karena bunga itu tidak pernah diperjanjikan, tagihan tersebut lemah. Pak Ardi hanya dapat menuntut pokok dan bunga keterlambatan menurut undang-undang, dihitung sejak tuntutan diajukan ke pengadilan. Kesalahan Pak Ardi adalah tidak menulis bunga dalam surat utang.

    Contoh: Bu Fitri meminjam lima belas juta rupiah dari seorang kenalan dengan surat yang menyebut bunga lima persen per bulan dan denda tambahan bila terlambat. Setelah setahun, tagihan membengkak hingga melebihi pokok. Bu Fitri menolak membayar seluruhnya dengan alasan bunga mencekik. Dalam perundingan, kedua pihak sepakat membayar pokok dan sebagian bunga dengan angsuran. Seandainya sengketa sampai ke pengadilan, hakim dapat menilai kewajaran bunga dan denda berdasarkan itikad baik, sehingga hasilnya tidak bisa dipastikan.

    Peringatan

    Jangan menandatangani surat utang dengan bunga yang tidak Anda pahami hitungannya. Minta rumus dan contoh hitungan tertulis, terutama untuk bunga harian atau bunga yang dihitung dari saldo awal.

    Tips

    Saat meminjamkan uang, tuliskan jumlah pokok, ada atau tidak ada bunga, persentase dan periodenya, tanggal jatuh tempo, serta denda keterlambatan dalam satu surat yang ditandatangani kedua pihak. Panduannya ada pada surat perjanjian utang piutang pribadi: cara membuat.

    Cara menghitung: contoh pola, bukan angka hukum

    Agar tagihan jelas, susun perhitungan dengan pola yang sama setiap kali. Berikut polanya untuk bunga yang diperjanjikan sederhana. Angka di bawah hanyalah contoh.

    1. Tulis pokok utang, misalnya sepuluh juta rupiah.
    2. Tulis persentase bunga dan periodenya, misalnya satu persen per bulan.
    3. Hitung bunga per periode: satu persen dari sepuluh juta, yaitu seratus ribu rupiah per bulan.
    4. Kalikan dengan jumlah periode yang berjalan, misalnya delapan bulan, sehingga bunganya delapan ratus ribu rupiah.
    5. Kurangkan pembayaran yang sudah diterima, dan catat apakah dialokasikan ke bunga atau pokok.
    6. Tambahkan denda keterlambatan hanya bila diperjanjikan, lengkap dengan cara hitungnya.

    Untuk bunga yang dihitung dari saldo menurun, hitung ulang tiap periode atas saldo terakhir. Untuk bunga moratoir, tanggal awal hitung penting karena menurut Pasal 1250 dihitung sejak tuntutan di pengadilan, kecuali ada ketentuan atau perjanjian lain. Mintalah rumus tertulis bila ragu. Pihak yang tidak bisa menjelaskan rumus tagihannya akan kesulitan membenarkannya di pengadilan.

    Utang tanpa jatuh tempo yang jelas

    Sering terjadi pinjaman antar kerabat tanpa tanggal pengembalian. Dalam keadaan itu, kreditur sebaiknya menetapkan jatuh tempo lewat teguran tertulis yang memberi tenggang waktu wajar. Setelah tenggat lewat, barulah debitur dapat dinyatakan lalai dan bunga keterlambatan dapat dituntut. Tanpa teguran, sulit menyebut sejak kapan terlambat. Teguran semacam ini dibahas pada somasi yang jelas.

    Kesalahan umum

    • Menagih bunga tanpa janji. Tanpa janji tertulis, bunga di atas bunga undang-undang sulit ditagih.
    • Mencampur bunga dengan pokok pada kuitansi. Pembayaran yang tidak diperinci memicu salah paham tentang sisa utang.
    • Menganggap bunga tinggi selalu sah karena disepakati. Hakim dapat menilai kewajaran.
    • Menghitung bunga majemuk tanpa dasar. Bunga atas bunga punya syarat.
    • Lupa bahwa hak menagih ada batas waktunya. Lihat daluwarsa tagihan utang.
    • Menagih dengan cara menekan atau mempermalukan. Penagihan yang melanggar hukum dapat berujung masalah bagi penagih.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pinjaman antar teman otomatis berbunga? Tidak. Bunga harus diperjanjikan. Tanpa janji, pinjaman dianggap tanpa bunga, kecuali ada bunga keterlambatan menurut undang-undang setelah debitur lalai.

    Berapa batas bunga yang boleh diperjanjikan? KUH Perdata tidak menetapkan angka batas untuk pinjaman perorangan, tetapi hakim dapat menyesuaikan bunga yang dinilai tidak wajar. Untuk lembaga jasa keuangan, ada aturan otoritas yang berbeda dan dapat berubah, sehingga periksa regulasi terbaru.

    Bunga moratoir dihitung sejak kapan? Menurut Pasal 1250, sejak hari tuntutan diajukan di pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain. Perjanjian yang memuat denda keterlambatan mengikuti ketentuannya.

    Apakah bunga hilang bila utang dibayar sebagian? Tidak. Pembayaran sebagian mengurangi kewajiban, tetapi bunga dan pokok tetap dihitung menurut perjanjian dan catatan pembayaran. Pastikan setiap pembayaran dicatat.

    Ringkasan

    • Ada dua macam bunga: yang diperjanjikan dan bunga karena keterlambatan (moratoir).
    • Bunga di atas bunga undang-undang hanya dapat ditagih bila diperjanjikan secara tertulis.
    • Bunga moratoir menurut Pasal 1250 tidak memerlukan bukti kerugian dan dihitung sejak tuntutan di pengadilan.
    • Hakim dapat menilai kewajaran bunga dan denda menurut itikad baik dan kepatutan.
    • Tulis semua hal tentang bunga dalam surat utang dan simpan catatan pembayaran yang rinci.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), antara lain Pasal 1249, Pasal 1250, Pasal 1251, dan Pasal 1767

    Baca juga

    WhatsApp