Hukum Perdata & Litigasi

Sidang Ditunda Berkali-kali: Penyebab dan Hak Para Pihak

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyikapi sidang yang ditunda1Catat alasan danjadwal tiap penundaan2Pastikan panggilan dandokumen Anda lengkap3Sampaikan keberatansopan melalui kuasahukum4Pantau perkara disistem informasipengadilan5Ajukan pengaduan resmibila berlarut tanpaalasan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Mengapa sidang bisa ditunda

    Dalam perkara perdata, jalannya sidang bergantung pada kehadiran para pihak, kelengkapan dokumen, dan kesiapan majelis hakim. Penundaan (sering disebut "diundur" atau "ditunda") adalah penetapan majelis untuk melanjutkan sidang pada hari lain. Penundaan bukan putusan, tetapi menentukan lamanya perkara.

    Setiap tahap perkara perdata memiliki jadwal: pemeriksaan identitas dan kuasa, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik (tanggapan penggugat atas jawaban), duplik (tanggapan tergugat), pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Di tiap tahap, ada kemungkinan penundaan. Dalam perkara yang melibatkan banyak pihak, peluang penundaan lebih besar.

    Hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan negeri, yaitu HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), tidak memuat jumlah maksimum penundaan. Mahkamah Agung mengatur target waktu penyelesaian perkara melalui surat edaran dan peraturan, yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Periksa ketentuan terbaru pada situs Mahkamah Agung atau pengadilan setempat.

    Penyebab yang umum

    Penundaan terjadi karena berbagai sebab.

    1. Pihak belum dipanggil secara patut. Panggilan sidang disampaikan oleh juru sita atau secara elektronik. Jika panggilan belum sampai, belum sah, atau alamat tidak jelas, sidang ditunda agar pihak dipanggil kembali.
    2. Pihak tidak hadir. Tergugat atau kuasanya bisa berhalangan. Majelis biasanya memberi kesempatan sebelum menempuh langkah lain.
    3. Kuasa hukum belum siap. Jawaban, replik, duplik, atau bukti belum selesai sehingga meminta waktu.
    4. Mediasi. Para pihak menyepakati waktu mediasi, dan sidang dijadwalkan setelahnya.
    5. Majelis berhalangan. Hakim sakit, bertugas lain, atau ada perubahan susunan majelis.
    6. Padatnya jadwal. Satu majelis menangani banyak perkara dalam satu hari.
    7. Kelengkapan bukti. Bukti surat yang perlu diperiksa asli, atau saksi yang belum dapat dihadirkan.
    8. Persoalan teknis dalam persidangan elektronik, seperti gangguan jaringan.
    9. Pemeriksaan setempat atau agenda khusus lain yang perlu disiapkan.

    Banyak di antaranya wajar. Yang perlu dicermati adalah pola: penundaan berulang pada sebab yang sama biasanya menandakan ada sesuatu yang perlu diperbaiki atau dipersoalkan.

    Ruangan penuh kursi kosong yang menunggu
    Foto oleh Abdullah Fırat di Unsplash

    Batas kewajaran

    Tidak ada angka tunggal yang menentukan kapan penundaan menjadi tidak wajar. Pengadilan berpegang pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada keadaan.

    Beberapa tanda penundaan mulai tidak wajar:

    • sidang ditunda berkali-kali karena alasan yang sama tanpa upaya perbaikan;
    • salah satu pihak jelas memanfaatkan penundaan untuk mengulur waktu, misalnya tidak pernah menyampaikan jawaban tanpa alasan;
    • penundaan tanpa penjelasan dan tanpa penetapan tertulis;
    • jeda antara sidang jauh melebihi kebiasaan di pengadilan yang sama.

    Majelis hakim memiliki kewenangan mengatur jalannya sidang, termasuk memberi batas waktu kepada pihak yang meminta penundaan. Pihak yang terus mengulur dapat kehilangan kesempatan, misalnya kesempatan menyampaikan jawaban atau bukti setelah tenggat yang ditetapkan majelis lewat.

    Hak para pihak

    Para pihak tidak berada dalam posisi tak berdaya. Beberapa hak dan tindakan yang dapat dilakukan:

    • Mengetahui alasan penundaan dan jadwal berikutnya, yang dicatat dalam berita acara sidang atau disampaikan pada saat sidang.
    • Menyampaikan keberatan secara sopan melalui kuasa hukum atau langsung di persidangan apabila penundaan merugikan.
    • Meminta majelis menetapkan batas waktu bagi pihak yang belum siap.
    • Mengakses informasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola pengadilan, untuk memantau jadwal dan agenda.
    • Mengajukan pengaduan ke pengawas pengadilan bila terdapat dugaan penyimpangan, dengan bukti dan kronologi.
    • Meminta pemanggilan ulang yang sah agar tidak ada pihak yang dirugikan karena tidak tahu jadwal.

    Perlu dipahami, keberatan terhadap penundaan tidak serta-merta mengubah jadwal. Majelis memutuskan berdasarkan pertimbangan yang dirasa adil bagi semua pihak.

    Langkah bila sidang berlarut-larut

    1. Buat daftar kronologi: tanggal tiap sidang, agenda, alasan penundaan, dan pihak yang meminta.
    2. Periksa apakah panggilan kepada Anda dan pihak lawan sudah sah dan diterima.
    3. Pastikan dokumen dan jawaban Anda sudah diserahkan tepat waktu, sehingga penundaan tidak berasal dari pihak Anda.
    4. Bicarakan dengan kuasa hukum: apakah perlu meminta majelis menetapkan jadwal yang lebih ketat?
    5. Sampaikan keberatan dengan bahasa sopan di persidangan dan minta dicatat dalam berita acara.
    6. Pantau SIPP dan simpan tangkapan layar jadwal.
    7. Bila penundaan berlarut tanpa alasan jelas, ajukan pengaduan tertulis ke pimpinan pengadilan atau badan pengawas Mahkamah Agung dengan data lengkap.
    8. Pertimbangkan penyelesaian damai bila waktu dan biaya makin membebani. Baca juga mediasi wajib di pengadilan.

    Hindari menyampaikan tuduhan terhadap hakim di media sosial. Itu bisa menimbulkan masalah hukum baru dan melemahkan posisi Anda.

    Tabel penyebab dan tindakan

    Penyebab penundaanSiapa yang dapat memperbaikiTindakan yang bermanfaat
    Panggilan tidak sahPengadilan dan pihak yang memintaPerbarui alamat, minta panggilan ulang
    Pihak tidak hadirPihak yang bersangkutanHadir atau beri kuasa, kirim alasan tertulis
    Dokumen belum siapKuasa hukumSusun jadwal internal, minta batas waktu tegas
    MediasiPara pihakDatang dengan tawaran konkret
    Majelis berhalanganPengadilanMintalah kepastian jadwal berikutnya
    Gangguan teknisPengadilan dan pihakSiapkan perangkat dan sambungan cadangan

    Contoh: Pak Surya menggugat rekan usahanya. Sidang kedua dan ketiga ditunda karena tergugat tidak hadir, lalu karena panggilan dikirim ke alamat lama. Pak Surya dan kuasa hukumnya mencatat setiap alasan, memeriksa alamat terbaru tergugat, lalu menyampaikannya kepada pengadilan agar panggilan ulang ditujukan ke alamat benar. Sidang berikutnya berjalan, dan tergugat hadir sehingga perkara maju ke tahap jawaban.

    Peringatan

    Jangan mencoba "mempercepat" perkara dengan membayar atau memberi sesuatu kepada petugas atau pihak yang mengaku dapat mengatur jadwal. Itu melanggar hukum dan dapat berujung pidana. Gunakan jalur resmi: keberatan, pemantauan SIPP, dan pengaduan.

    Tips

    Datanglah sepuluh sampai lima belas menit lebih awal, bawa salinan surat panggilan dan identitas, serta minta kuasa hukum menyiapkan daftar periksa dokumen sebelum hari sidang.

    Tugas pihak yang ingin perkara berjalan lancar

    Kelancaran sidang bukan hanya urusan pengadilan. Para pihak ikut menentukan. Penggugat dan kuasanya dapat membantu dengan memastikan alamat tergugat benar sejak gugatan didaftarkan, melengkapi dokumen sebelum sidang pertama, dan membalas jawaban tepat waktu. Tergugat membantu dengan menerima panggilan secara tertib, mengatur kuasa, dan menyiapkan jawaban sebelum tenggat.

    Beberapa kebiasaan baik yang mengurangi penundaan:

    • Menyimpan nomor perkara dan membuat pengingat jadwal sidang.
    • Memeriksa kotak surel dan akun layanan pengadilan elektronik secara rutin bila perkara didaftarkan secara elektronik.
    • Memberi tahu pengadilan bila alamat berubah.
    • Menyerahkan bukti dan jawaban sedini mungkin, tidak menunggu hari terakhir.
    • Mengonfirmasi kehadiran kuasa hukum dan saksi beberapa hari sebelum sidang.
    • Menyiapkan alasan tertulis dan bukti bila berhalangan hadir, misalnya surat dokter.

    Dampak penundaan pada biaya dan strategi

    Penundaan berarti waktu dan biaya tambahan: ongkos transportasi, waktu kerja yang hilang, dan honorarium advokat yang dihitung per kehadiran pada sebagian perjanjian. Karena itu, bicarakan sejak awal dengan advokat tentang perkiraan jadwal dan skema biaya bila sidang berulang kali ditunda.

    Dalam sengketa tertentu, penundaan juga memengaruhi strategi. Misalnya objek sengketa berupa usaha yang terus berjalan, sehingga kerugian membesar seiring waktu. Dalam situasi itu, pertimbangkan penyelesaian damai atau permohonan tindakan sementara sesuai hukum acara, bila syaratnya terpenuhi. Pembahasan teknis tentang tindakan sementara memerlukan nasihat advokat yang menilai fakta perkara.

    Penundaan dalam persidangan elektronik

    Banyak pengadilan kini menjalankan sebagian tahap sidang secara elektronik, misalnya penyampaian jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan. Persidangan elektronik dapat mengurangi penundaan karena dokumen diunggah pada sistem dengan tenggat yang jelas. Namun, penundaan tetap mungkin terjadi bila pihak lupa mengunggah, kuasa belum terdaftar pada sistem, atau ada gangguan teknis.

    Bila Anda menggunakan layanan elektronik, pastikan akun aktif, data kontak terbaru, dan dokumen dalam format yang diminta. Simpan bukti unggah sebagai cadangan. Jika sistem bermasalah pada hari tenggat, segera sampaikan kepada kepaniteraan secara tertulis dan simpan tangkapan layar pesan galat, agar keterlambatan tidak dianggap kelalaian.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Meminta penundaan berkali-kali tanpa alasan jelas.
    • Tidak memperbarui alamat sehingga panggilan tidak sampai.
    • Tidak memantau jadwal sidang di SIPP.
    • Menggunakan alasan sakit tanpa surat keterangan dokter.
    • Tidak menyampaikan keberatan secara tertib sehingga tidak tercatat.
    • Menganggap penundaan selalu tanda kecurangan.
    • Meninggalkan perkara karena lelah, padahal ada risiko putusan tanpa kehadiran.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa kali sidang boleh ditunda? Tidak ada angka pasti dalam hukum acara perdata. Majelis menilai alasan dan kewajarannya. Penundaan berulang karena sebab yang sama biasanya dikritisi.

    Apa yang terjadi jika tergugat terus tidak hadir? Setelah dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan sah, perkara dapat berlanjut tanpa kehadirannya sesuai hukum acara. Karena itu, tidak hadir bukan strategi aman.

    Bolehkah saya mengadukan penundaan yang berlarut? Boleh, melalui pimpinan pengadilan atau badan pengawas Mahkamah Agung, disertai kronologi dan bukti. Pengaduan harus berdasar fakta, bukan sekadar ketidakpuasan.

    Ringkasan

    • Penundaan sidang punya banyak sebab, dari panggilan tidak sah sampai kesiapan dokumen.
    • Hukum acara tidak membatasi jumlah penundaan, tetapi majelis menilai kewajarannya.
    • Catat kronologi, periksa panggilan, dan pantau SIPP.
    • Sampaikan keberatan secara sopan dan minta dicatat.
    • Gunakan jalur pengaduan resmi bila perkara berlarut tanpa alasan.
    • Hindari cara tidak sah untuk mempercepat perkara.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp