Hukum Perdata & Litigasi

Sumpah Pemutus dan Sumpah Pelengkap dalam Perkara Perdata

Terbit Diperbarui 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Ketika bukti surat dan saksi tidak cukup, hukum acara perdata mengenal sumpah sebagai alat bukti. Sumpah dapat mengakhiri perkara, atau melengkapi bukti yang masih kurang. Karena akibatnya besar, sumpah perlu dipahami dengan hati-hati. Artikel ini menjelaskan jenisnya dengan bahasa sehari-hari.

Isi artikel
    ALUR SINGKATSumpah dalam perkara perdata1Alat bukti lain belumcukup2Pilih jenis sumpahyang tepat3Hakim atau pihak lawanmemerintahkan4Pihak mengucapkan ataumenolak sumpah5Hakim memutusberdasarkan akibatnya
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Sumpah sebagai alat bukti

    Alat bukti perdata meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Sumpah sebagai alat bukti berbeda dengan sumpah saksi. Sumpah saksi dilakukan agar keterangan saksi dapat dipercaya. Sumpah sebagai alat bukti adalah sumpah yang diucapkan pihak yang berperkara untuk membuktikan atau menolak dalil tertentu.

    Dasar pengaturannya ada di KUH Perdata (mulai Pasal 1929) dan HIR (Herziene Indonesisch Reglement, hukum acara perdata; Pasal 155 sampai 158). Pembahasan di artikel ini bersifat umum. Praktik pengadilan dan pedoman Mahkamah Agung dapat membatasi penggunaannya, sehingga diskusikan dengan advokat sebelum mengajukan.

    Beberapa jenis sumpah yang dikenal: sumpah pemutus (decisoir), sumpah tambahan atau pelengkap (suppletoir), dan sumpah penaksir (aestimatoir).

    Sumpah pemutus (decisoir)

    Sumpah pemutus adalah sumpah yang diperintahkan oleh satu pihak kepada pihak lawan, dengan menggantungkan putusan perkara pada pengucapan sumpah itu. Pihak yang meminta disebut deferent, dan pihak yang diminta bersumpah disebut delaat.

    Ciri pokoknya:

    • Inisiatif berasal dari pihak yang berperkara, bukan hakim.
    • Dipakai bila tidak ada alat bukti lain untuk membuktikan dalil. Jika masih ada bukti lain, dasar untuk memerintahkan sumpah ini dipertanyakan.
    • Dapat diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan, tetapi tidak untuk perkara yang tidak dapat didamaikan, seperti status hukum seseorang.
    • Dasarnya antara lain Pasal 1929 dan 1930 KUH Perdata serta Pasal 156 HIR.

    Akibatnya sangat besar. Bila pihak yang diminta mengucapkan sumpah, dalil pihak yang memintanya dianggap tidak terbukti atau dibantah, dan perkara diputus berdasarkan sumpah itu. Sumpah pemutus memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan. Bila ia menolak bersumpah dan juga tidak mengembalikan sumpah kepada lawan, dalil lawan dapat dinilai terbukti.

    Pada hukum perdata dikenal pula kemungkinan sumpah dikembalikan oleh pihak yang diminta kepada pihak yang meminta, dalam keadaan tertentu. Peristiwa yang disumpahkan harus peristiwa pribadi pihak yang bersumpah.

    Praktik pengadilan juga memberi syarat tertentu. Karena itu, penggunaan sumpah pemutus oleh hakim dan para pihak biasanya dilakukan setelah pertimbangan matang.

    Tangan seseorang yang mengenakan cincin perak terangkat ke atas
    Foto oleh Bobby di Unsplash

    Sumpah tambahan atau pelengkap (suppletoir)

    Sumpah tambahan adalah sumpah yang diperintahkan hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak. Tujuannya melengkapi pembuktian yang belum cukup tetapi sudah ada permulaan bukti. Dengan sumpah ini, hakim dapat memutus perkara atau menentukan jumlah uang yang dikabulkan.

    Ciri pokoknya:

    • Inisiatif berasal dari hakim.
    • Hanya dapat dipakai bila sudah ada permulaan pembuktian, misalnya satu saksi atau satu surat yang belum cukup.
    • Tidak berdiri sendiri sebagai alat bukti.
    • Dasarnya antara lain Pasal 155 HIR dan Pasal 1940 KUH Perdata.

    Misalnya, penggugat menghadirkan satu saksi yang tidak dibantah tetapi tidak ada saksi kedua. Hakim dapat memerintahkan sumpah tambahan kepada penggugat untuk melengkapinya.

    Sumpah penaksir (aestimatoir)

    Sumpah penaksir dipakai untuk menentukan besarnya ganti rugi atau harga barang yang dituntut, bila penggugat telah membuktikan haknya tetapi tidak ada bukti yang dapat menentukan jumlah sebenarnya. Hakim memerintahkannya, dan jumlah yang disumpahkan menjadi dasar putusan, biasanya dengan batas yang ditetapkan hakim.

    Perbandingan

    HalSumpah pemutusSumpah tambahanSumpah penaksir
    Siapa yang memerintahkanPihak lawanHakimHakim
    Syarat buktiTidak ada bukti lainAda permulaan buktiHak sudah terbukti, jumlah belum
    TujuanMemutus perkaraMelengkapi buktiMenentukan jumlah
    AkibatMenentukan perkaraMemutus atau menentukan jumlahMenentukan nilai ganti rugi

    Kapan sumpah dipakai

    Sumpah biasanya muncul sebagai jalan terakhir ketika para pihak sudah tidak punya bukti lain. Contoh: perjanjian lisan tanpa saksi, atau pinjaman tanpa kuitansi.

    Contoh: Pak Agus menuntut Pak Bambang membayar Rp20 juta yang menurutnya dipinjamkan secara lisan di warung, tanpa saksi dan tanpa bukti transfer. Pak Bambang membantah. Pak Agus tidak punya bukti lain. Dalam keadaan ini, Pak Agus dapat meminta hakim memerintahkan sumpah pemutus kepada Pak Bambang: jika Pak Bambang bersumpah tidak pernah berutang, gugatan tidak terbukti. Jika Pak Bambang menolak bersumpah, hakim dapat menilai dalil Pak Agus terbukti. Pak Agus perlu memikirkan risiko: bila ia meminta sumpah dan Pak Bambang berani bersumpah, Pak Agus kehilangan peluangnya.

    Pelajari juga cara membuktikan utang secara tertulis di Utang Piutang dan Bukti Tertulis.

    Langkah praktis bila sumpah diminta

    1. Pahami permintaan. Tanyakan kepada hakim atau advokat apa jenis sumpah dan akibatnya.
    2. Periksa apakah syaratnya terpenuhi. Apakah benar tidak ada bukti lain? Apakah peristiwanya peristiwa pribadi Anda?
    3. Pertimbangkan akibat. Bersumpah, menolak bersumpah, atau mengembalikan sumpah punya konsekuensi berbeda.
    4. Konsultasikan dengan advokat. Keputusan ini sering menentukan seluruh perkara.
    5. Ucapkan sumpah sesuai agama dan tata cara. Sumpah diucapkan di depan hakim dengan rumusan tertentu.
    6. Catat hasilnya. Putusan akan merujuk pada sumpah tersebut.

    Bila Anda yang merencanakan meminta sumpah pemutus, pikirkan lebih dulu apakah masih ada bukti lain yang dapat dikumpulkan. Sumpah adalah langkah yang berisiko.

    Peringatan

    Bersumpah palsu di pengadilan adalah perbuatan pidana dan juga berat secara moral dan agama. Jangan mengucapkan sumpah atas hal yang tidak benar atau tidak Anda ketahui. Bila ragu, konsultasikan lebih dulu atau pertimbangkan jalan damai.

    Sumpah dan perdamaian

    Karena akibatnya sering tegas dan tidak ada jalan kembali, banyak perkara dengan bukti lemah lebih baik berakhir dengan damai. Perdamaian dapat dicapai di mediasi atau di sidang dan dikuatkan dengan akta perdamaian. Pelajari Pencabutan Gugatan, Perdamaian, dan Akta Van Dading dan Mediasi Wajib di Pengadilan.

    Sumpah yang berbeda dari "sumpah pocong"

    Dalam pemberitaan, kadang muncul istilah sumpah dengan tata cara khusus di luar persidangan. Tata cara yang dikenal hukum acara adalah sumpah di hadapan hakim menurut agama yang dianut. Praktik sumpah di luar pengadilan tidak otomatis menjadi alat bukti dan tidak mengikat hakim. Jangan salah mengira bahwa sumpah di luar persidangan menggantikan sumpah menurut hukum acara.

    Apa yang tidak boleh disumpahkan

    Tidak semua hal dapat dijadikan objek sumpah pemutus. Pada umumnya:

    • Hal yang bukan perbuatan pribadi. Pihak yang bersumpah harus menyumpahkan peristiwa yang ia alami sendiri, bukan peristiwa orang lain.
    • Hal yang tidak dapat didamaikan. Misalnya status hukum seseorang, atau sengketa yang sifatnya di luar kehendak para pihak.
    • Hal yang bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum.
    • Hal yang sudah terbukti dengan alat bukti lain.

    Bila hakim menilai rumusan sumpah tidak memenuhi syarat, permintaan dapat ditolak atau diubah. Karena itu, rumusan yang tepat penting. Rumusan yang baik singkat, jelas, dan memuat satu peristiwa yang mudah dipahami.

    Contoh rumusan: "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp20.000.000 dari Penggugat pada tanggal sekian." Rumusan serupa disesuaikan dengan agama atau kepercayaan yang dianut dan diucapkan menurut tata cara yang berlaku di persidangan.

    Pengembalian sumpah

    Dalam sumpah pemutus, pihak yang diminta bersumpah dapat mengembalikan sumpah kepada pihak yang meminta, dengan syarat bahwa peristiwa yang disumpahkan menyangkut perbuatan kedua belah pihak. Bila tidak menyangkut keduanya, pengembalian sumpah umumnya tidak dapat dilakukan. Dalam praktik, pengembalian ini membuat pihak yang semula meminta sumpah berada dalam posisi harus memilih: bersumpah atau tidak.

    Karena rumit, pengembalian sumpah sebaiknya diputuskan setelah berkonsultasi dengan advokat. Ketentuan terperinci ada dalam KUH Perdata dan HIR; periksa teks resmi.

    Sumpah dalam perkara yang dibuktikan dengan surat

    Surat otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga jarang tersisa ruang untuk sumpah. Pelajari Akta Notaris dan Kekuatan Pembuktian. Sebaliknya, sengketa yang sepenuhnya didasarkan pada kesepakatan lisan lebih sering sampai pada tahap sumpah.

    Untuk mencegah situasi seperti itu, buatlah perjanjian tertulis atau setidaknya simpan bukti pesan, kuitansi, dan transfer. Baca Perjanjian Lisan dan Chat agar tahu bagaimana bukti seperti itu bisa membantu.

    Bukti lain yang mungkin menghindarkan sumpah

    Sebelum sampai pada sumpah, periksa apakah ada bukti yang bisa diperoleh:

    • bukti transfer atau mutasi rekening untuk pinjaman uang;
    • pesan atau surel yang mengakui utang atau perjanjian;
    • foto atau video peristiwa;
    • saksi yang melihat sebagian peristiwa;
    • surat dari pihak ketiga yang terkait;
    • pengakuan tertulis atau lisan di persidangan, yang bernilai kuat sebagai bukti.

    Pengakuan di muka hakim merupakan alat bukti tersendiri yang dapat menyelesaikan perkara tanpa sumpah. Pelajari jenis-jenis bukti ini di Alat Bukti Perdata: Saksi dan Surat.

    Peran advokat

    Karena sumpah dapat menentukan seluruh perkara, advokat biasanya menimbang dengan cermat apakah sumpah diajukan, ditolak, atau dikembalikan. Pertimbangannya meliputi bukti lain, watak pihak lawan, dan risiko. Jangan mengambil keputusan di ruang sidang tanpa persiapan.

    Kesalahan umum

    • Meminta sumpah pemutus saat masih ada bukti lain yang kuat.
    • Tidak menimbang risiko bahwa lawan berani bersumpah.
    • Mengira sumpah pemutus bisa dipakai di semua perkara.
    • Menyebut peristiwa yang bukan peristiwa pribadi pihak yang bersumpah.
    • Tidak memahami bedanya sumpah pemutus dan sumpah tambahan.
    • Menunda mengumpulkan bukti lain karena berharap pada sumpah.
    • Mengucapkan sumpah tanpa memahami akibatnya.
    Tips

    Sebelum menyerahkan nasib perkara pada sumpah, periksa lagi semua kemungkinan bukti: pesan, rekening koran, saksi, rekaman, dan surat. Sering ada bukti kecil yang terlupa dan sangat membantu.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah hakim bisa memaksa seseorang bersumpah? Hakim dapat memerintahkan sumpah tambahan, dan pihak yang diperintah memilih mengucapkan atau menolak dengan akibat hukum. Sumpah pemutus bergantung pada permintaan pihak lawan dan penilaian hakim.

    Apa akibatnya jika menolak bersumpah? Akibatnya tergantung jenis sumpah dan keadaan perkara. Penolakan dapat membuat dalil lawan dinilai terbukti, tetapi penilaian akhir ada pada hakim dan aturan yang berlaku.

    Apakah sumpah selalu mengakhiri perkara? Sumpah pemutus yang sah dapat mengakhiri pemeriksaan. Sumpah tambahan hanya melengkapi, dan hakim tetap menilai seluruh bukti.

    Ringkasan

    Sumpah adalah alat bukti perdata yang dipakai bila bukti lain kurang. Sumpah pemutus diminta oleh pihak lawan dan menentukan perkara bila tidak ada bukti lain. Sumpah tambahan diperintahkan hakim untuk melengkapi permulaan bukti. Sumpah penaksir menentukan jumlah ganti rugi atau harga. Karena akibatnya besar dan sumpah palsu berisiko pidana, pertimbangkan dengan teliti, kumpulkan bukti lain lebih dulu, dan konsultasikan dengan advokat.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1929, 1930, dan 1940 tentang sumpah di muka hakim.
    • Pasal 155 dan 156 HIR tentang sumpah tambahan dan sumpah pemutus.
    • Pasal 1866 KUH Perdata tentang alat bukti.

    Baca juga

    WhatsApp