Hukum Perdata & Litigasi

Berdamai Setelah Putusan atau Saat Banding: Cara dan Akibatnya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATBerdamai di tahap lanjut1Bicarakan damai dancatat poin kesepakatan2Susun akta atauperjanjian perdamaiantertulis3Ajukan pengesahan ataucabut upaya hukum4Pastikan eksekusi dankewajiban diatur jelas5Laksanakan isi damaidan simpan bukti
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Damai itu boleh kapan saja

    Perdamaian adalah kesepakatan para pihak untuk mengakhiri sengketa dengan saling memberi atau menahan sesuatu. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perdamaian disebut juga dading. Hukum acara perdata mendorong penyelesaian damai, dan Mahkamah Agung mewajibkan mediasi pada tahap awal perkara perdata melalui peraturan tersendiri.

    Namun kesempatan berdamai tidak berhenti setelah mediasi awal. Kesepakatan dapat dicapai setelah putusan tingkat pertama, saat banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Banyak pihak baru menyadari manfaat damai ketika melihat putusan yang tidak sepenuhnya sesuai harapan, atau ketika biaya dan waktu mulai terasa berat.

    Tantangannya bukan boleh atau tidak boleh, melainkan bagaimana membuatnya sah, jelas, dan dapat dilaksanakan.

    Aturan pokok dalam bahasa sehari-hari

    Beberapa pegangan utama yang dapat dipakai.

    • Perdamaian harus dibuat secara tertulis dan dilandasi kesepakatan bebas dari para pihak. Syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata tetap berlaku.
    • Akta perdamaian yang dibuat di pengadilan dan dikuatkan dalam putusan memiliki kekuatan seperti putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dasar yang lazim dirujuk adalah Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg, yang dalam uraian Mahkamah Agung dikaitkan dengan kekuatan sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap. HIR adalah Het Herziene Inlandsch Reglement dan RBg adalah Rechtsreglement voor de Buitengewesten, yaitu hukum acara perdata yang dipakai di pengadilan negeri.
    • Menurut uraian Mahkamah Agung, akta perdamaian yang sudah dikuatkan tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Pembatalannya hanya melalui gugatan baru dengan alasan tertentu, seperti penipuan, paksaan, atau kekhilafan.
    • Bila salah satu pihak tidak menjalankan isi perdamaian yang telah dikuatkan putusan, pihak lain dapat meminta eksekusi kepada pengadilan, tanpa harus menggugat dari awal.
    • Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi mengatur bahwa perdamaian juga dimungkinkan pada tahap upaya hukum. Karena pasal dan prosedur rincinya dapat berubah, periksa teks resmi terbaru dan tanyakan kepada kepaniteraan pengadilan yang menangani perkara.

    Untuk bentuk dan kekuatan akta perdamaian, baca pula artikel di situs ini tentang akta perdamaian dan kekuatannya.

    Dua orang berjabat tangan menandai tercapainya kesepakatan damai
    Foto oleh Ambre Estève di Unsplash

    Tiga situasi, tiga cara

    Cara menempuh damai berbeda menurut tahap perkara.

    TahapCara yang umumHal yang perlu diperhatikan
    Setelah putusan, sebelum bandingPerjanjian damai, lalu tidak mengajukan bandingPastikan jangka waktu banding tidak terlewat sebelum kesepakatan final
    Saat banding berjalanPerjanjian damai, lalu pencabutan permohonan banding atau pengesahan lewat pengadilanBeritahu pengadilan tingkat pertama dan banding secara tertulis
    Setelah berkekuatan hukum tetapPerjanjian damai, sering mengenai pelaksanaan putusanEksekusi tetap dapat dimintakan bila perjanjian damai tidak mengatur lain atau tidak dipenuhi

    Yang tidak berubah: kesepakatan tertulis, jelas, dan ditandatangani semua pihak. Bila nilai sengketa besar, libatkan advokat atau notaris.

    Langkah praktis

    1. Tetapkan tujuan. Apa yang Anda inginkan dari damai: pembayaran, penyerahan objek, atau pengakhiran hubungan?
    2. Periksa tenggat. Jangan membiarkan tenggat banding terlewat sambil menunggu hasil perundingan. Jika ragu, ajukan upaya hukum untuk mengamankan hak dan lanjutkan perundingan.
    3. Bahas poin kesepakatan: apa yang dibayar atau diserahkan, kapan, bagaimana, dan jaminan pelaksanaannya.
    4. Tuangkan dalam akta perdamaian atau perjanjian tertulis. Sebutkan nomor perkara, para pihak, isi kesepakatan, dan akibat jika wanprestasi.
    5. Sebutkan nasib putusan dan upaya hukum: apakah banding dicabut, apakah putusan akan dieksekusi, atau apakah para pihak sepakat tidak mengeksekusi.
    6. Ajukan permohonan pengesahan atau pencabutan sesuai petunjuk kepaniteraan. Tanyakan formulir, biaya, dan berkas yang dibutuhkan.
    7. Laksanakan isi damai sesuai jadwal dan simpan bukti: kuitansi, berita acara serah terima, atau tanda terima.
    8. Bila ada jaminan, pastikan tercatat dan terlepas sesuai kesepakatan.

    Akibat hukum perdamaian

    Perdamaian mengakhiri sengketa mengenai hal yang diatur di dalamnya. Pihak yang sudah berdamai pada dasarnya tidak dapat mengajukan gugatan baru atas hal yang sama, dengan pihak dan objek yang sama. Prinsip ini melindungi kepastian hukum.

    Akibat penting lainnya:

    • Jika perdamaian dikuatkan oleh putusan pengadilan, ia memiliki kekuatan eksekusi.
    • Jika perdamaian hanya berupa perjanjian di bawah tangan, kekuatan eksekusinya lebih terbatas. Pihak yang dirugikan perlu menempuh jalur gugatan atau penegakan perjanjian terlebih dahulu.
    • Perdamaian hanya mengikat sebatas yang diperjanjikan. Karena itu, rumusan objek dan ruang lingkup harus rinci, supaya tidak muncul sengketa lanjutan.
    • Perdamaian dapat dibatalkan bila terbukti dibuat karena penipuan, paksaan, atau kekhilafan, dengan prosedur gugatan yang berlaku.

    Contoh: Bu Nina menang sebagian dalam gugatan utang terhadap pemasok. Pemasok mengajukan banding. Karena melihat proses masih panjang, keduanya berunding dan sepakat pemasok membayar sebagian dalam tiga kali cicilan, sedangkan Bu Nina melepaskan sisanya. Mereka menuangkannya dalam akta perdamaian, mencabut permohonan banding, dan melapor ke pengadilan. Isi pembayaran dan akibat keterlambatan ditulis jelas, termasuk hak meminta pelaksanaan bila cicilan terlambat. Karena semua dicatat, tidak ada perselisihan baru ketika cicilan jatuh tempo.

    Peringatan

    Jangan menandatangani perdamaian hanya karena didesak atau tanpa memahami isinya. Perdamaian yang sudah sah sulit ditarik kembali. Bacalah seluruh isinya, pahami akibatnya, dan minta nasihat advokat bila nilai atau risikonya besar.

    Tips

    Tulis dengan angka dan tanggal yang tegas: berapa, kapan, ke rekening mana, dan apa akibatnya jika terlambat. Kalimat samar seperti "akan dibayar secepatnya" mengundang sengketa baru.

    Pencabutan banding dan putusan tingkat pertama

    Pihak yang mengajukan banding dapat mencabut permohonannya selama perkara belum diputus di tingkat banding, sesuai prosedur pengadilan. Setelah dicabut, putusan tingkat pertama menjadi berkekuatan hukum tetap setelah jangka waktu dan syarat yang berlaku, kecuali pihak lain juga mengajukan upaya hukum.

    Maka sebelum mencabut banding, pastikan kesepakatan damai sudah ditandatangani dan para pihak sepakat tentang nasib putusan tingkat pertama. Jangan mencabut lebih dulu lalu berharap pihak lain menepati janji lisan. Bila pihak lain tidak memenuhi janji, Anda mungkin sudah kehilangan upaya hukum.

    Hal yang sama berlaku bagi penerima putusan yang menang. Jika Anda menang dan pihak lain mengajukan banding, tawaran damai dapat menghemat waktu, tetapi pastikan Anda tidak melepaskan hak melebihi yang wajar.

    Isi perjanjian damai yang baik

    Perjanjian damai yang kuat biasanya memuat bagian-bagian berikut. Gunakan sebagai daftar periksa.

    1. Identitas para pihak dan kedudukannya dalam perkara, lengkap dengan nomor perkara dan pengadilan yang memutus.
    2. Ringkasan sengketa dan putusan yang ada, agar jelas apa yang sedang diselesaikan.
    3. Isi kesepakatan: jumlah uang, objek yang diserahkan, jadwal, rekening, dan tempat penyerahan.
    4. Pernyataan bahwa dengan terlaksananya damai, para pihak tidak akan menggugat lagi hal yang sama.
    5. Nasib putusan: apakah dilaksanakan sebagian, tidak dieksekusi, atau dianggap selesai setelah pembayaran.
    6. Nasib upaya hukum: pencabutan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
    7. Jaminan pelaksanaan: misalnya penahanan sertifikat, jaminan pihak ketiga, atau pembayaran sebagian di muka.
    8. Akibat keterlambatan atau pelanggaran: denda wajar, hak meminta eksekusi, atau hak mengakhiri damai.
    9. Pembagian biaya perkara dan biaya pelaksanaan damai.
    10. Pernyataan bahwa semua pihak membuat kesepakatan secara sukarela dan telah memahami isinya.

    Jika sengketa menyangkut tanah atau hak yang perlu dicatat, perjanjian juga harus mengatur pengurusan balik nama atau pencatatan di instansi terkait, termasuk siapa yang menanggung biaya.

    Perdamaian dan hak pihak ketiga

    Perdamaian hanya mengikat pihak yang menandatanganinya. Pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani, misalnya pemegang jaminan, ahli waris lain, atau penyewa objek, tidak terikat dan haknya tidak boleh dikorbankan. Jika objek damai melibatkan pihak ketiga, ajak mereka bergabung dalam kesepakatan atau pastikan haknya tidak terganggu.

    Perdamaian juga tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan. Kesepakatan untuk menutupi pelanggaran yang merugikan orang banyak, misalnya, dapat dianggap tidak sah. Pada perkara tertentu, seperti sengketa keluarga yang menyangkut status atau perlindungan anak, damai tidak boleh mengurangi hak yang dilindungi undang-undang. Konsultasikan dengan advokat untuk memastikan isi perjanjian sah.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menunggu perundingan sampai tenggat banding terlewat.
    • Berdamai secara lisan tanpa dokumen.
    • Menandatangani perdamaian tanpa membaca daftar objek dan nominal.
    • Mencabut banding sebelum perjanjian ditandatangani.
    • Tidak mengatur akibat wanprestasi.
    • Tidak memberi tahu pengadilan sehingga putusan tetap dieksekusi atau perkara tetap dilanjutkan.
    • Tidak mengatur biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
    • Mengabaikan hak pihak ketiga, misalnya pemegang jaminan atau penghuni objek.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perdamaian saat banding harus disahkan pengadilan? Perdamaian dapat dibuat kapan saja, tetapi pengesahan oleh pengadilan memberi kekuatan setara putusan dan dapat dieksekusi. Tanyakan kepada kepaniteraan prosedur yang berlaku di pengadilan Anda.

    Bisakah akta perdamaian dibatalkan? Dapat, tetapi hanya melalui gugatan dengan alasan tertentu seperti penipuan, paksaan, atau kekhilafan. Tidak melalui banding atau kasasi.

    Apa yang terjadi jika pihak lain mengingkari damai? Jika damai sudah dikuatkan putusan, pihak yang dirugikan dapat meminta eksekusi. Jika hanya perjanjian di bawah tangan, ia perlu menempuh langkah hukum untuk menegakkan perjanjian.

    Ringkasan

    • Damai bisa dilakukan setelah putusan, saat banding, dan bahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
    • Tuangkan dalam akta tertulis yang jelas dan sah; pengesahan pengadilan memberi kekuatan eksekusi.
    • Jangan biarkan tenggat upaya hukum terlewat sambil berunding.
    • Atur nasib putusan, pencabutan banding, pembayaran, dan akibat wanprestasi.
    • Akta perdamaian yang dikuatkan tidak dapat dibanding, tetapi dapat digugat batal dengan alasan tertentu.
    • Simpan bukti pelaksanaan damai.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • HIR Pasal 130 dan RBg Pasal 154 tentang perdamaian di muka hakim
    • KUH Perdata, ketentuan tentang perdamaian dan syarat sah perjanjian (Pasal 1320)
    • Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

    Baca juga

    WhatsApp