Hukum Perdata & Litigasi

Pembayaran Utang oleh Pihak Lain dan Konsinyasi: Penawaran Tunai bila Kreditur Menolak

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATKonsinyasi bila kreditur menolak1Siapkan uang sesuaijumlah utang2Tawarkan pembayaranlewat juru sita ataunotaris3Kreditur menolak,dibuat berita acara4Titipkan uang kepengadilan negeri5Pengadilan menetapkansah, utang hapus
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pembayaran utang dan konsinyasi, dan siapa yang terkena

    Dalam hukum perdata, "pembayaran" tidak hanya berarti menyerahkan uang. Pembayaran adalah pemenuhan kewajiban oleh debitur (orang yang berutang) kepada kreditur (orang yang berpiutang). Utang uang dibayar dengan uang. Utang barang dibayar dengan barang. Bila pembayaran dilakukan benar, perikatan itu hapus.

    Persoalan muncul ketika pembayaran tidak berjalan mulus. Beberapa situasi yang sering terjadi:

    • kreditur menolak menerima pembayaran karena ingin jumlah lebih besar, misalnya dengan bunga atau denda yang menurut debitur tidak disepakati;
    • kreditur pindah alamat, meninggal, atau tidak bisa ditemukan;
    • debitur sudah ditagih oleh dua pihak yang sama-sama mengaku sebagai pemilik piutang;
    • orang lain, misalnya saudara atau pembeli rumah, hendak membayar utang debitur agar sebuah jaminan terlepas.

    Konsinyasi adalah cara debitur "menitipkan" uang pembayaran kepada pengadilan negeri setelah pembayarannya ditawarkan secara resmi tetapi ditolak. Bila syaratnya terpenuhi, penitipan itu dianggap sama dengan pembayaran. Debitur terbebas dari utang, dan tidak dapat lagi dikenai akibat keterlambatan sejak penitipan sah.

    Istilah konsinyasi juga dipakai dalam arti lain, yaitu titip jual barang di toko. Itu hal yang berbeda dan dibahas dalam perjanjian konsinyasi titip jual barang. Konsinyasi pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pun punya jalur sendiri, sebagaimana dibahas dalam keberatan nilai ganti rugi konsinyasi di pengadilan negeri. Artikel ini hanya membahas konsinyasi utang piutang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    KUH Perdata, pada bagian tentang hapusnya perikatan, mengatur beberapa cara utang berakhir. Yang paling sederhana adalah pembayaran. Yang paling relevan untuk artikel ini adalah penawaran pembayaran tunai yang diikuti penitipan.

    Siapa yang boleh membayar. Pada dasarnya, utang boleh dibayar oleh siapa saja yang berkepentingan, seperti penanggung (penjamin), ahli waris, atau pihak ketiga yang tidak berkepentingan sekalipun. Pihak ketiga itu dapat bertindak atas nama debitur, atau atas namanya sendiri. Syaratnya, ia tidak mengambil alih hak kreditur dengan cara yang merugikan debitur. Ada pengecualian untuk perikatan yang pelaksanaannya sangat bergantung pada keahlian debitur sendiri, misalnya melukis atau mengajar. Perikatan semacam itu tidak dapat diganti pelaksanaannya oleh orang lain tanpa persetujuan kreditur.

    Kepada siapa membayar. Pembayaran harus kepada kreditur, atau kepada orang yang diberi kuasa olehnya, atau yang ditunjuk hakim atau undang-undang. Membayar kepada orang yang tidak berwenang tidak membebaskan debitur, kecuali kreditur menyetujui atau menikmati hasilnya. Karena itu, membayar kepada "anak buah" atau "kerabat" yang mengaku mewakili kreditur tanpa bukti kuasa berisiko.

    Apa yang dibayar. Kreditur tidak wajib menerima pembayaran sebagian bila perjanjian tidak membolehkan cicilan. Sebaliknya, debitur tidak boleh memaksa kreditur menerima barang lain sebagai ganti, kecuali kreditur setuju. Karena itu uang yang ditawarkan harus sesuai jumlah yang terutang, termasuk bunga dan biaya yang memang disepakati atau ditetapkan undang-undang.

    Penawaran tunai dan penitipan. Bila kreditur menolak pembayaran, debitur dapat menawarkan pembayaran tunai secara resmi. Penawaran dilakukan melalui notaris atau juru sita, yang membuat berita acara. Berita acara mencatat jumlah yang ditawarkan, waktu dan tempat, serta jawaban kreditur. Bila kreditur tetap menolak, debitur menitipkan uang kepada pengadilan negeri. Penawaran yang diikuti penitipan yang sah membebaskan debitur dari utangnya, dan penitipan itu menjadi tanggungan kreditur.

    Syarat sahnya penawaran dan penitipan secara garis besar adalah sebagai berikut. Penawaran dilakukan kepada kreditur yang berwenang menerima. Debitur mampu membayar. Utang telah jatuh tempo, atau tenggat itu menguntungkan debitur. Syarat yang dijanjikan untuk pembayaran sudah terpenuhi. Pembayaran dilakukan di tempat yang ditentukan atau tempat yang disepakati. Penawaran dilakukan oleh orang yang berwenang. Uang yang dititipkan sesuai seluruh jumlah yang wajib dibayar. Setelah penitipan, kreditur diberi tahu bahwa uang telah dititipkan.

    Pasal-pasal pastinya dapat dibaca dalam teks resmi KUH Perdata, dan sebaiknya dibaca langsung sebelum Anda menempuh jalur ini.

    Tangan memegang bungkusan kertas cokelat kecil berikat tali
    Foto oleh Liana S di Unsplash

    Langkah praktis bernomor

    Berikut urutan yang lazim ditempuh. Detail teknis dapat berbeda antarpengadilan, sehingga konfirmasi ke kepaniteraan tetap perlu.

    1. Hitung jumlah utang dengan teliti: pokok, bunga yang disepakati, denda yang disepakati, dan biaya lain. Tulis dasarnya.
    2. Ajukan pembayaran secara biasa lebih dahulu, misalnya transfer ke rekening kreditur atau pertemuan langsung dengan kuitansi. Simpan bukti penolakannya.
    3. Bila ditolak, kirim surat pemberitahuan bahwa Anda siap membayar jumlah tertentu pada tanggal dan tempat tertentu. Kirim lewat cara yang tercatat.
    4. Hubungi notaris atau juru sita pengadilan untuk melakukan penawaran pembayaran tunai secara resmi. Bawa uang sebesar jumlah yang ditawarkan.
    5. Pastikan berita acara memuat identitas para pihak, jumlah, dasar utang, jawaban kreditur, dan alasan penolakan.
    6. Ajukan permohonan penitipan (konsinyasi) ke pengadilan negeri di wilayah tempat pembayaran seharusnya dilakukan atau tempat kreditur berdomisili. Serahkan uang sesuai prosedur kepaniteraan.
    7. Mintalah penetapan atau putusan yang menyatakan penawaran dan penitipan sah. Praktik pengadilan dapat berbeda: sebagian meminta permohonan, sebagian meminta gugatan.
    8. Beri tahu kreditur secara tertulis dan simpan semua bukti. Jangan lupa memperbarui catatan, misalnya meminta pencoretan jaminan.

    Biaya yang timbul mencakup biaya notaris atau juru sita dan biaya perkara. Besarnya berbeda-beda; tanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan inti tentang pembayaran dan penitipan dalam KUH Perdata relatif stabil. Rumusannya sudah lama dan belum diganti oleh undang-undang khusus. Yang berubah adalah lingkungan di sekitarnya. Pembayaran hari ini lebih sering lewat transfer bank atau dompet digital, sehingga bukti transfer menjadi alat bukti penting. Sebagian pengadilan juga menerima layanan perkara secara elektronik, sehingga pendaftaran permohonan dapat dilakukan lewat sistem daring. Periksa ketentuan terbaru pengadilan setempat.

    Perhatikan pula bahwa jenis utang tertentu diatur undang-undang lain. Utang kepada bank atau perusahaan pembiayaan, misalnya, punya mekanisme restrukturisasi sendiri. Utang pajak pun tidak dibahas di sini. Untuk pegangan umum utang piutang perorangan, baca juga utang piutang dan bukti tertulis.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara yang lebih aman
    Menitipkan uang tanpa penawaran resmi lebih dahuluPenitipan dapat dinilai tidak sahLakukan penawaran lewat notaris atau juru sita
    Menawarkan jumlah kurang dari yang terutangKreditur sah menolakHitung pokok, bunga, dan biaya yang disepakati
    Membayar kepada orang yang mengaku utusanUtang belum hapusMinta surat kuasa atau konfirmasi langsung dari kreditur
    Tidak menyimpan bukti penolakanSulit membuktikan itikad baikSimpan pesan, surat, dan berita acara
    Menganggap konsinyasi pasti menghapus jaminanJaminan baru lepas bila ada pencoretanUrus pencoretan atau roya ke pihak berwenang

    Contoh penerapan

    Contoh: Seorang pedagang mebel meminjam uang kepada pemasok kayu untuk modal. Pada hari jatuh tempo ia datang membawa seluruh uang pokok dan bunga yang disepakati. Pemasok menolak dengan alasan ingin tambahan "denda keterlambatan" yang tidak pernah tertulis. Pedagang mencatat penolakan itu, lalu meminta notaris melakukan penawaran resmi. Pemasok kembali menolak di hadapan notaris. Pedagang kemudian menitipkan uang ke pengadilan negeri dan meminta penetapan bahwa penawaran dan penitipan sah. Setelah penetapan keluar, pedagang menyampaikan salinannya kepada pemasok dan menyatakan utangnya telah hapus.

    Contoh lain: Seorang kakak ingin melunasi utang adiknya agar sertipikat rumah orang tua yang dijaminkan bisa kembali. Ia membayar atas nama adiknya, dengan kuitansi yang memuat keterangan "pelunasan atas nama debitur", dan meminta surat pelepasan jaminan dari kreditur.

    Peringatan

    Konsinyasi bukan jalan pintas untuk menghindari kewajiban yang masih diperselisihkan. Bila jumlah yang Anda titipkan lebih kecil dari yang sebenarnya terutang, penitipan dapat dinyatakan tidak sah dan keterlambatan tetap dihitung. Hitung seluruh kewajiban Anda dengan cermat, dan bila perlu minta nasihat advokat sebelum menitipkan uang.

    Tips

    Bayarlah dengan cara yang meninggalkan jejak, yaitu transfer bank atau kuitansi bertanda tangan. Tulis dalam berita transfer: "pelunasan utang tanggal sekian atas perjanjian nomor sekian". Kalimat sederhana ini sering menjadi penentu ketika kreditur kemudian mengingkari.

    Hubungan dengan pelunasan, somasi, dan daluwarsa

    Konsinyasi sering muncul bersama topik lain. Pertama, bukti pelunasan. Setelah pembayaran sah, debitur berhak atas bukti, seperti dibahas dalam bukti pelunasan utang, kuitansi, dan surat lunas. Kedua, somasi. Bila kreditur justru menggugat debitur karena dianggap wanprestasi, bukti penawaran dan penitipan menjadi pembelaan penting; lihat somasi dan wanprestasi. Ketiga, daluwarsa. Penagihan yang dibiarkan lama dapat terkena batas waktu, sebagaimana diuraikan dalam daluwarsa tagihan utang.

    Satu hal praktis: jangan menunggu sampai ditagih lewat pengadilan. Debitur yang sudah beritikad baik sebaiknya mengumpulkan bukti sejak awal. Itikad baik, yakni kesungguhan membayar, sangat diperhatikan hakim.

    Pembayaran sebagian, pembayaran lewat pihak ketiga, dan pertanyaan praktis

    Beberapa situasi sehari-hari sering membuat orang ragu. Pertama, pembayaran sebagian. Kreditur pada dasarnya tidak wajib menerima cicilan bila perjanjian tidak membolehkannya. Namun bila kreditur menerima dan menyimpan uang itu tanpa keberatan, kebiasaan tersebut dapat dibaca sebagai persetujuan. Karena itu, kalau Anda hendak mencicil, minta persetujuan tertulis, walau hanya lewat pesan yang bisa disimpan.

    Kedua, pembayaran oleh pihak ketiga yang ingin menguasai tagihan. Pihak ketiga yang membayar utang dapat menggantikan kedudukan kreditur dalam keadaan tertentu. Istilahnya subrogasi, yaitu penggantian kreditur oleh orang yang membayarkan utang. Pembahasan lebih lanjut ada di novasi, subrogasi, dan pengambilalihan utang dalam bisnis. Bila Anda membayar utang orang lain, tulis dengan jelas apakah Anda memberi bantuan cuma-cuma, memberi pinjaman baru kepada debitur, atau mengambil alih hak kreditur.

    Ketiga, utang yang dapat dikompensasi. Bila kreditur juga berutang kepada Anda dengan jenis yang sama dan sudah jatuh tempo, kedua utang dapat saling menghapus sampai jumlah yang sama. Pembahasannya ada di kompensasi utang saling menghapus.

    Keempat, bunga. Bila perjanjian tidak menyebut bunga, jangan menambahkan sendiri. Bunga keterlambatan yang boleh ditagih dibahas di bunga moratoir.

    Daftar periksa sebelum menawarkan pembayaran resmi:

    • jumlah pokok sudah dicocokkan dengan perjanjian dan bukti pinjaman;
    • bunga atau denda yang disepakati sudah dihitung, dan yang tidak disepakati tidak dimasukkan;
    • uang tersedia penuh pada hari penawaran;
    • alamat dan identitas kreditur terkini diketahui;
    • percakapan penolakan sudah disimpan;
    • anggaran biaya notaris atau juru sita dan biaya perkara sudah disiapkan.

    Satu catatan penting lagi: bila utang berkaitan dengan jaminan seperti sertipikat tanah, penitipan di pengadilan belum otomatis menghapus catatan jaminan. Setelah penitipan dinyatakan sah, urus pelepasan jaminan dengan penetapan pengadilan sebagai bukti. Untuk hak tanggungan, rujuk penghapusan hak tanggungan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bolehkah orang lain membayar utang saya tanpa sepengetahuan saya? Pada umumnya boleh. Utang dapat dibayar oleh pihak ketiga. Namun pihak ketiga itu dapat meminta penggantian kepada Anda, dan hubungan hukum di antara kalian perlu diatur supaya tidak menimbulkan sengketa baru.

    Apakah uang yang dititipkan ke pengadilan bisa ditarik kembali? Selama kreditur belum menerimanya dan belum ada penetapan yang menyatakan penitipan sah, penarikan kembali mungkin dilakukan dengan prosedur tertentu. Bila penitipan sudah dinyatakan sah, uang itu menjadi hak kreditur. Tanyakan kepada kepaniteraan sebelum bertindak.

    Apakah konsinyasi berlaku untuk utang di bank? Pada prinsipnya mekanisme KUH Perdata dapat dipakai, tetapi utang di bank atau lembaga pembiayaan biasanya diselesaikan lewat restrukturisasi atau pelunasan dipercepat. Penawaran resmi lebih jarang ditempuh. Konsultasikan dahulu dengan advokat.

    Bagaimana bila kreditur meninggal dan ahli warisnya belum jelas? Debitur dapat membayar kepada ahli waris yang sah bila sudah diketahui. Bila belum jelas siapa ahli warisnya, penitipan ke pengadilan dapat menjadi opsi. Keputusan akhir ada pada pengadilan.

    Ringkasan

    • Utang boleh dibayar oleh siapa saja, tetapi harus kepada kreditur atau orang yang berwenang menerimanya.
    • Bila kreditur menolak, tawarkan pembayaran tunai secara resmi melalui notaris atau juru sita, lalu titipkan uang ke pengadilan negeri.
    • Penawaran dan penitipan yang sah membebaskan debitur dari utang.
    • Jumlah yang ditawarkan harus lengkap sesuai kewajiban, dan semua bukti harus disimpan.
    • Aturan KUH Perdata tentang ini relatif stabil. Periksa teks resmi dan praktik pengadilan setempat sebelum bertindak.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), bagian tentang hapusnya perikatan

    Baca juga

    WhatsApp