Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Empat Unsur dan Alurnya
Memahami empat unsur perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata, cara menyusun gugatan, dan tahapan perkaranya di pengadilan negeri.
Isi artikel
- Dasar gugatan PMH adalah Pasal 1365 KUHPerdata: siapa merugikan orang lain karena kesalahannya wajib mengganti kerugian.
- Ada empat unsur yang harus dibuktikan: perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
- Tidak perlu ada perjanjian lebih dahulu; yang diuji adalah perbuatan dan akibatnya.
- Penggugat memikul beban membuktikan dalilnya.
Apa itu perbuatan melawan hukum
Perbuatan melawan hukum, sering disingkat PMH, diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Intinya, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian itu.
Pengertian "melawan hukum" tidak sempit. Selain melanggar undang-undang, perbuatan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, atau bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat juga dapat dinilai sebagai PMH.
Empat unsur yang harus dibuktikan
Pertama, ada perbuatan melawan hukum. Bisa berupa berbuat sesuatu atau tidak berbuat padahal wajib berbuat.
Kedua, ada kesalahan. Pelaku sengaja atau lalai. Pasal 1366 KUHPerdata menegaskan bahwa kelalaian dan kurang hati-hati juga menimbulkan tanggung jawab.
Ketiga, ada kerugian. Kerugian dapat berupa materiil, yaitu yang bisa dihitung dengan uang, dan dapat pula immateriil seperti nama baik, sepanjang diajukan dan dibuktikan dengan wajar.
Keempat, ada hubungan sebab akibat. Kerugian harus benar-benar timbul karena perbuatan tergugat, bukan karena sebab lain.
Beda PMH dengan wanprestasi
Wanprestasi muncul karena ingkar janji dalam perjanjian yang sah. PMH muncul tanpa harus ada perjanjian, misalnya ketika tanah seseorang dikuasai pihak lain tanpa hak.
Dalam praktik, penggugat harus memilih dasar yang tepat. Gugatan yang mencampur keduanya tanpa uraian jelas berisiko dinilai kabur dan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Menyusun gugatan
Surat gugatan memuat identitas para pihak, uraian kejadian yang runtut (posita), dan tuntutan (petitum). Uraikan keempat unsur satu per satu dan kaitkan dengan bukti.
Rincikan kerugian. Tuntutan ganti rugi yang tidak dirinci cenderung ditolak atau tidak dikabulkan seluruhnya.
Contoh: Pak Bambang pemilik toko bangunan. Pagarnya dirobohkan oleh kontraktor tetangga, Pak Darto, saat membangun. Pak Bambang mengumpulkan foto, kuitansi perbaikan, dan keterangan saksi, lalu menggugat dengan menguraikan perbuatan, kelalaian, kerugian, dan kaitannya. (Nama dan kasus fiktif.)
Pembuktian dan putusan
Menurut Pasal 163 HIR, siapa yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa wajib membuktikannya. Alat bukti dalam perkara perdata meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Hakim menilai apakah keempat unsur terbukti. Bila terbukti, tergugat dihukum membayar ganti rugi; bila tidak, gugatan ditolak. Pihak yang tidak puas dapat menempuh upaya hukum sesuai tenggat yang berlaku.
Bentuk ganti rugi yang dapat dituntut
Penggugat dapat menuntut ganti rugi uang untuk kerugian yang nyata, misalnya biaya perbaikan atau pendapatan yang hilang. Tuntutan kerugian immateriil, seperti pencemaran nama baik, harus diajukan dengan jumlah yang wajar dan alasan yang jelas.
Selain uang, penggugat dapat meminta pemulihan keadaan, misalnya pengembalian barang atau penghentian perbuatan. Hakim tidak terikat penuh pada angka yang diminta, sehingga angka yang masuk akal dan didukung bukti lebih berpeluang dipertimbangkan.
Tanggung jawab atas perbuatan orang lain
Pasal 1367 KUHPerdata mengatur bahwa seseorang dapat bertanggung jawab bukan hanya atas perbuatannya sendiri, tetapi juga atas perbuatan orang yang berada di bawah tanggungannya atau barang yang berada dalam pengawasannya. Contohnya, majikan dapat bertanggung jawab atas pekerjanya dalam lingkup pekerjaan.
Karena itu, siapa yang digugat perlu dipikirkan matang. Menggugat pihak yang salah membuat perkara memakan waktu dan biaya tanpa hasil.
Kapan sebaiknya mencoba jalan damai
Sebelum menggugat, banyak orang mengirim somasi atau surat peringatan agar pihak lawan memperbaiki kerugian secara sukarela. Somasi bukan syarat mutlak untuk gugatan PMH, tetapi dapat menjadi bukti bahwa penggugat sudah beritikad baik.
Perkara perdata di pengadilan tingkat pertama juga wajib melalui mediasi, sehingga peluang damai tetap terbuka bahkan setelah gugatan didaftarkan. Penyelesaian damai sering lebih cepat dan hemat biaya.
Hal yang sering keliru
- Menganggap setiap kerugian otomatis PMH; keempat unsur tetap harus terbukti.
- Tidak merinci jumlah kerugian sehingga tuntutan tidak jelas.
- Mengajukan gugatan ke pengadilan yang tidak berwenang atau menggugat pihak yang keliru.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Setiap perkara memiliki fakta berbeda; konsultasikan dengan advokat sebelum menggugat.
- KUHPerdata Pasal 1365 dan 1366 — peraturan.bpk.go.id
- HIR Pasal 163
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHPerdata Pasal 1365, 1366
- HIR Pasal 163
Dalam kategori yang sama
- Biaya Perkara Perdata: Panjar, Radius, dan Komponennya
- E-Litigasi: Sidang Elektronik Menurut Perma 7/2022
- Eksekusi Putusan Perdata: Dari Aanmaning sampai Lelang
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.