E-Litigasi: Sidang Elektronik Menurut Perma 7/2022
Sidang perdata kini dapat berjalan secara elektronik. Pahami alur e-court dan e-litigasi, hak dan kewajiban pengguna terdaftar.
Isi artikel
- Perma 7 Tahun 2022 mengubah Perma 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan elektronik.
- Pendaftaran, pembayaran, panggilan, dan pertukaran dokumen dapat dilakukan secara elektronik.
- Pengguna terdaftar wajib memakai akun resmi dan memeriksa panggilan secara berkala.
- Tahapan tertentu, seperti pembuktian, tetap memiliki ketentuan khusus.
Apa itu e-court dan e-litigasi
E-court adalah layanan administrasi perkara secara elektronik, mulai pendaftaran, pembayaran panjar, sampai panggilan. E-litigasi adalah pemeriksaan persidangan secara elektronik, misalnya penyampaian jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan.
Aturan dasarnya adalah Perma Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Siapa yang dapat memakai
Advokat dan pengguna terdaftar lain dapat menggunakan sistem ini setelah mendaftarkan akun dan diverifikasi. Pihak yang tidak memakai kuasa pun dapat menjadi pengguna terdaftar sesuai ketentuan, terutama setelah perubahan aturan.
Pengguna menyediakan alamat surat elektronik yang digunakan sebagai domisili elektronik. Panggilan dan pemberitahuan dikirim ke alamat tersebut.
Tahapan persidangan
Setelah perkara terdaftar, pengadilan menetapkan majelis hakim dan hari sidang. Sidang pertama biasanya dihadiri para pihak, lalu para pihak menyatakan setuju atau tidak untuk melanjutkan secara elektronik. Selanjutnya, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan disampaikan melalui sistem sesuai jadwal.
Pembuktian dan pemeriksaan saksi tetap mengikuti ketentuan khusus. Dalam praktik, sebagian dapat dilakukan lewat audio-visual, sebagian tetap di ruang sidang. Pastikan Anda memeriksa jadwal dari majelis.
Contoh
Contoh: Bu Dewi, advokat di kota kecil, mendaftarkan gugatan wanprestasi lewat e-court. Ia menerima taksiran panjar secara elektronik, membayarnya, lalu mendapat nomor perkara. Ketika tergugat diberi panggilan elektronik, Bu Dewi memantau kotak surat elektroniknya agar tidak terlewat jadwal sidang. (Nama dan kasus fiktif.)
Keuntungan dan risiko
Keuntungannya, proses lebih ringkas, hemat ongkos perjalanan, dan dokumen tercatat rapi. Risikonya, pengguna yang tidak memeriksa surel atau tidak menguasai teknologi dapat terlewat panggilan, yang bisa berakibat pada hak yang gugur.
Karena itu, simpan akun dengan aman dan jangan membagikan kata sandi kepada orang yang tidak berwenang.
Keamanan dan keabsahan dokumen
Dokumen yang diunggah sebaiknya jelas dan dapat dibaca. Dokumen asli yang diperlukan untuk pembuktian tetap dapat diminta ditunjukkan oleh majelis. Karena itu, simpan dokumen asli dengan baik.
Putusan dan dokumen yang diterbitkan secara elektronik memiliki kekuatan menurut peraturan yang berlaku, termasuk bila disertai tanda tangan elektronik. Anda dapat menanyakan kepada kepaniteraan bagaimana cara memverifikasi salinannya.
Bila terkendala teknis
Gangguan jaringan atau sistem dapat terjadi. Segera beri tahu kepaniteraan atau majelis hakim dan simpan bukti gangguan, misalnya tangkapan layar. Pengadilan dapat menjadwalkan ulang agar hak para pihak tidak dirugikan.
Pengguna yang kesulitan memakai sistem dapat meminta bantuan di meja layanan pengadilan, yang biasanya menyediakan petugas pendamping.
Perbedaan dengan pendaftaran manual
Pendaftaran manual masih dapat dilakukan bagi pihak yang belum memakai sistem elektronik, sesuai kebijakan pengadilan. Namun, pengadilan semakin mengarahkan pengguna ke jalur elektronik karena lebih efisien dan jejaknya tercatat.
Sebelum memilih jalur, tanyakan kepada kepaniteraan apakah perkara Anda dapat didaftarkan secara elektronik, karena jenis perkara tertentu mungkin memiliki ketentuan tersendiri.
Perhatikan pula bahwa persetujuan untuk bersidang secara elektronik memiliki konsekuensi tentang cara menerima panggilan dan menyampaikan dokumen. Baca dengan teliti sebelum menyatakan setuju.
Hal yang sering keliru
- Tidak memeriksa surel sehingga terlewat panggilan.
- Mengira seluruh tahapan, termasuk pembuktian, otomatis daring.
- Membagikan akun kepada pihak lain tanpa pengawasan.
Edukatif, bukan nasihat hukum. Teknis sistem berkembang; ikuti pengumuman resmi pengadilan dan Mahkamah Agung.
- Perma 7/2022 jo. Perma 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Perma 7 Tahun 2022
- Perma 1 Tahun 2019
Dalam kategori yang sama
- Prodeo: Berperkara Gratis bagi Warga Tidak Mampu
- Putusan Serta Merta: Kapan Bisa Dijalankan Lebih Dulu
- Putusan Verstek: Saat Tergugat Tidak Hadir di Sidang
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.