Prodeo: Berperkara Gratis bagi Warga Tidak Mampu
Warga yang tidak mampu dapat berperkara perdata tanpa membayar biaya perkara. Kenali syarat, dokumen, dan alur permohonan prodeo.
Isi artikel
- Prodeo adalah layanan berperkara cuma-cuma; biaya perkara ditanggung negara melalui DIPA pengadilan.
- Syarat utama: tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dokumen resmi.
- Permohonan diajukan bersamaan dengan gugatan atau permohonan.
- Prodeo menghapus biaya perkara, bukan otomatis honorarium advokat.
Apa itu prodeo
Prodeo berasal dari istilah Latin yang berarti "demi Tuhan", yaitu berperkara tanpa biaya. Dasarnya terdapat dalam Pasal 237 sampai 245 HIR, yang memberi hak kepada penggugat atau tergugat yang tidak mampu untuk mendapat izin berperkara tanpa ongkos.
Pedoman pelaksanaannya yang lebih rinci terdapat dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Siapa yang berhak
Pemohon harus tidak mampu membayar biaya perkara. Bukti yang lazim diterima antara lain surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa, atau kartu jaminan sosial yang menunjukkan penerima bantuan pemerintah, seperti kartu program keluarga harapan, BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran, atau kartu sejenis.
Pengadilan tetap berhak memeriksa kebenaran dokumen. Memalsukan keterangan ketidakmampuan dapat berakibat permohonan ditolak dan dapat berimplikasi hukum lain.
Cara mengajukan
Permohonan prodeo diajukan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan bersamaan dengan pendaftaran gugatan, dengan melampirkan bukti ketidakmampuan. Bagi tergugat, permohonan dapat diajukan pada saat menjawab gugatan.
Majelis hakim memeriksa permohonan itu lebih dahulu dan memutuskannya dalam putusan sela. Bila dikabulkan, perkara berlanjut tanpa pembayaran panjar. Bila ditolak, pemohon harus membayar panjar agar perkara dapat diproses.
Contoh
Contoh: Bu Lastri, seorang buruh cuci, ingin menggugat pembagian warisan yang tidak adil. Ia membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan kartu bantuan sosial, lalu mengajukan prodeo bersama gugatannya di pengadilan. Hakim mengabulkan permohonan prodeo, dan Bu Lastri tidak perlu membayar panjar. (Nama dan kasus fiktif.)
Cakupan dan batasnya
Prodeo meliputi biaya perkara pada tingkat yang diajukan, seperti pemanggilan dan pemberitahuan. Pada tingkat banding atau kasasi, ketentuan mengenai kelanjutan prodeo mengikuti peraturan yang berlaku dan sebaiknya dipastikan kembali kepada kepaniteraan.
Prodeo tidak menanggung biaya di luar pengadilan, misalnya ongkos mendatangkan ahli secara pribadi atau honorarium advokat swasta. Untuk bantuan advokat gratis, tersedia jalur lain seperti pos bantuan hukum dan lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Mengapa penting
Prodeo menjaga prinsip bahwa keadilan tidak boleh hanya dapat diakses oleh yang mampu. Meski begitu, gugatan prodeo tetap diperiksa seperti perkara lain; hakim menilai gugatan berdasarkan hukum dan bukti.
Kewajiban setelah prodeo dikabulkan
Pemohon prodeo tetap harus hadir pada setiap jadwal sidang, menyerahkan dokumen yang diminta, dan bersikap jujur. Prodeo tidak membebaskan dari kewajiban beracara dengan tertib.
Apabila di tengah perkara terbukti pemohon sebenarnya mampu, pengadilan dapat mencabut izin prodeo dan memerintahkan pembayaran biaya. Karena itu, berikan keterangan yang benar sejak awal.
Jika permohonan ditolak
Penolakan prodeo biasanya dituangkan dalam putusan sela. Pemohon diberi kesempatan membayar panjar dalam waktu tertentu agar perkaranya dapat diperiksa. Bila panjar tidak dibayar, gugatan dapat dicoret dari daftar perkara.
Anda dapat menanyakan alasan penolakan kepada majelis atau kepaniteraan, lalu melengkapi bukti ketidakmampuan bila memang ada yang belum disampaikan, atau mencari bantuan lembaga bantuan hukum.
Hal yang sering keliru
- Mengira prodeo otomatis dikabulkan; hakim yang menilai.
- Menganggap prodeo juga membebaskan biaya advokat swasta.
- Terlambat mengajukan prodeo sehingga sudah harus membayar panjar.
Edukatif, bukan nasihat hukum. Syarat dan teknis pelaksanaan dapat berbeda antarpengadilan; bertanyalah kepada pos bantuan hukum atau kepaniteraan.
- HIR Pasal 237-245
- Perma 1/2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- HIR Pasal 237-245
- Perma 1 Tahun 2014
Dalam kategori yang sama
- Alur Gugatan Perdata dari Pendaftaran sampai Putusan
- Banding Perdata: Tenggat 14 Hari dan Memori Banding
- Biaya Perkara Perdata: Panjar, Radius, dan Komponennya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.