Hukum Perdata & Litigasi

Tanah Pertanian Absentee: Larangan Memiliki Tanah di Luar Kecamatan, Pengecualian, dan Akibatnya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemeriksa status tanah absentee1Cek letak tanah dandomisili pemilik2Tentukan apakah bedakecamatan3Periksa pengecualianyang berlaku4Pindah domisili ataualihkan tanah dalamenam bulan5Konsultasi dengankantor pertanahan dansimpan bukti
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu tanah absentee dan siapa yang terkena

    Absentee berasal dari bahasa Belanda, artinya tidak hadir. Dalam hukum pertanahan Indonesia, istilah lain yang dipakai adalah guntai. Tanah absentee adalah tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat tanah itu terletak. Prinsip di belakangnya sederhana: tanah pertanian harus dikerjakan oleh pemiliknya sendiri secara aktif, sehingga pemilik sebaiknya tinggal dekat tanahnya. Prinsip ini lahir dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 10, yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang mempunyai suatu hak atas tanah pertanian pada asasnya wajib mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif.

    Aturan pelaksananya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964, serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang pemilikan tanah pertanian secara guntai bagi pegawai negeri. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2016 juga memuat ketentuan tentang absentee.

    Yang terkena: pemilik sawah dan kebun yang tinggal di luar kecamatan, perantau, ahli waris yang mewarisi tanah di kampung, pembeli tanah pertanian di wilayah lain, dan pegawai negeri atau pensiunan yang ingin berinvestasi di lahan pertanian.

    Aturan pokok dalam bahasa sehari-hari

    Pemilik wajib tinggal di kecamatan letak tanah. Menurut Pasal 3 PP 224/1961, pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di kecamatan lain wajib, dalam jangka waktu enam bulan, mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan itu, atau pindah ke kecamatan letak tanah. Peraturan Menteri 18/2016 Pasal 7 memuat kewajiban serupa dengan batas enam bulan.

    Akibat bila tidak dipenuhi. Peraturan Menteri 18/2016 Pasal 7 ayat (2) dan (3) menyatakan hak atas tanah hapus dan tanah menjadi tanah yang dikuasai negara, disertai ganti kerugian yang layak. Dalam PP 224/1961, tanah dapat diambil pemerintah untuk dibagikan. Sumber hukum lama juga menyebut sanksi pidana. Karena angka pidana di luar KUHP dapat berubah, periksa teks resmi terbaru.

    Larangan pemindahan hak baru. PP 41/1964, yang menambah PP 224/1961, melarang pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemiliknya memiliki tanah di luar kecamatan tempat tinggalnya. Jadi, membeli tanah pertanian di kecamatan lain sudah dilarang sejak awal, kecuali ada pengecualian.

    Penerima tanah juga harus tinggal di kecamatan itu. Pasal 4 Peraturan Menteri 18/2016 mensyaratkan pihak penerima tinggal dalam satu kecamatan dengan letak tanah.

    Pembuktian domisili dengan KTP. Dalam praktik, domisili dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Kantor pertanahan akan memeriksa kecocokan alamat pemilik dan letak tanah saat ada permohonan balik nama atau pendaftaran.

    Petak-petak sawah hijau terasering dilihat dari atas
    Foto oleh Nathan Cima di Unsplash

    Pengecualian yang dikenal

    Larangan tidak mutlak. Pengecualian yang tercantum dalam peraturan antara lain:

    PengecualianSyarat pokok
    Kecamatan berbatasanPemilik di kecamatan yang berbatasan dengan letak tanah, bila jarak masih memungkinkan penggarapan efisien menurut pertimbangan panitia landreform daerah (PP 224/1961 Pasal 3 ayat 2)
    Menjalankan tugas negaraMisalnya ditugaskan di tempat lain; berlaku selama menjalankan tugas
    Menunaikan kewajiban agamaBerlaku selama menjalankan kewajiban itu
    Alasan khusus yang diterima menteriPersetujuan diberikan oleh menteri yang berwenang
    Pegawai negeri dan pejabat militerDibatasi hingga 2/5 dari batas maksimum di daerah tersebut
    Pensiunan pegawai negeriMenurut PP 4/1977, boleh memiliki tanah pertanian guntai sampai 2/5 dari batas maksimum di kabupaten
    Janda pegawai negeri atau janda pensiunanSelama tidak menikah lagi dengan orang yang bukan pegawai negeri atau pensiunan
    Pegawai negeri menjelang pensiunDalam dua tahun menjelang pensiun boleh membeli tanah pertanian guntai dalam batas yang sama (PP 4/1977 Pasal 6)

    Rincian pengecualian tertuang dalam peraturan masing-masing, termasuk Pasal 8 Peraturan Menteri 18/2016 yang menyebut tinggal di kecamatan berbatasan, tugas negara, kewajiban agama, dan pegawai negeri atau militer. Karena pengecualian punya syarat, jangan mengandalkan penafsiran sendiri; konfirmasikan ke kantor pertanahan.

    Langkah praktis bagi pemilik

    1. Cek letak tanah dan alamat Anda. Bandingkan kecamatan pada sertipikat atau surat tanah dengan kecamatan di KTP.
    2. Tentukan apakah masuk pengecualian. Misalnya tinggal di kecamatan berbatasan atau berstatus pegawai negeri.
    3. Pilih langkah: pindah domisili ke kecamatan letak tanah, mengalihkan tanah kepada orang yang tinggal di kecamatan itu, atau mengajukan pengecualian yang dimungkinkan.
    4. Jika menjual: pastikan pembeli tinggal di kecamatan yang sama dan transaksi dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Lihat jual beli tanah, AJB, dan balik nama.
    5. Jika mewariskan: bicarakan dengan ahli waris sebelum pewaris meninggal agar jelas siapa yang akan menggarap atau menjual.
    6. Konsultasi dengan kantor pertanahan. Bawa sertipikat, KTP, dan kartu keluarga.
    7. Simpan semua bukti pengajuan dan jawaban.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Larangan absentee dalam PP 224/1961 sudah berusia lebih dari enam puluh tahun, tetapi tidak sepenuhnya hilang. Hal yang berkembang:

    • Peraturan Menteri ATR/BPN 18/2016 menata ulang pengendalian penguasaan tanah pertanian, termasuk kewajiban pengalihan atau pindah dalam enam bulan, dengan konsekuensi hapusnya hak dan ganti kerugian layak. Status peraturan menteri perlu dicek di peraturan.bpk.go.id karena dapat diganti.
    • Penegakan di lapangan kurang efektif. Kajian akademik tentang penerapan di salah satu kabupaten menyimpulkan bahwa jual beli di bawah tangan yang tidak terdeteksi, sosialisasi yang minim, dan pengawasan yang lemah membuat larangan jarang ditegakkan. Namun ketidaktegakan bukan berarti aman: sewaktu program reforma agraria berjalan, tanah absentee dapat menjadi objek pendataan.
    • Reforma agraria dan bank tanah menarik perhatian pada sumber tanah objek reforma agraria, termasuk tanah absentee. Lihat reforma agraria dan TORA.
    • KTP elektronik dan data kependudukan terpadu membuat pencocokan domisili lebih mudah bagi kantor pertanahan.
    • Girik dan alat bukti lama tidak lagi diperlakukan sebagai bukti hak menurut pemberitaan setelah 2 Februari 2026. Pemilik absentee dengan dokumen lama perlu hati-hati: pendaftaran tanah akan memeriksa domisili.

    Cara membaca batas dua perlima untuk pegawai negeri dan pensiunan

    Pengecualian bagi pegawai negeri dan pensiunan sering disalahpahami. Batas dua perlima (2/5) bukan dua perlima dari luas tanah yang sudah dimiliki, melainkan dua perlima dari batas maksimum pemilikan tanah pertanian di wilayah yang bersangkutan. Misalnya, jika batas maksimum perorangan di kabupaten itu 9 hektare, maka dua perlimanya adalah 3,6 hektare. Seorang pensiunan yang tinggal di kota lain dapat memiliki tanah pertanian guntai hingga sekitar luas itu di kabupaten tersebut, selama memenuhi syarat dalam peraturan. Angka 9 hektare di sini hanya contoh hitungan. Batas riil harus dicek untuk kabupaten bersangkutan pada peraturan yang berlaku.

    Beberapa catatan tambahan:

    • Syarat status: pegawai negeri, pensiunan, atau janda sebagaimana diatur. Dokumen seperti surat keputusan pensiun dapat diminta.
    • Pengecualian tidak menghapus kewajiban mengusahakan tanah. Tanah tetap harus diusahakan, misalnya melalui penggarap dengan perjanjian yang sah.
    • Pengecualian tidak berlaku untuk orang yang bukan pegawai negeri atau bukan pensiunan, meskipun mereka kerabat.
    • Bagi janda pegawai negeri atau janda pensiunan, pengecualian berlaku selama tidak menikah lagi dengan orang yang bukan pegawai negeri atau pensiunan, menurut keterangan yang dibaca.

    Pembahasan batas maksimum secara umum ada pada batas maksimum kepemilikan tanah pertanian.

    Mengurus di kantor pertanahan: apa yang diperiksa petugas

    Ketika Anda mendaftarkan peralihan hak atas tanah pertanian, kantor pertanahan umumnya memeriksa beberapa hal:

    1. identitas pemohon dan kecocokan alamat dengan letak tanah;
    2. jenis tanah, apakah pertanian atau bukan;
    3. riwayat tanah, termasuk apakah ada penguasaan oleh pihak lain;
    4. kesesuaian dengan tata ruang, terutama bila tanah berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
    5. bukti pemenuhan pengecualian, jika ada;
    6. luas total tanah pertanian yang sudah dimiliki pemohon di wilayah itu.

    Bila pemohon berada di luar kecamatan, petugas dapat meminta surat pernyataan atau dokumen pengecualian. Jika tidak terpenuhi, permohonan dapat ditolak atau ditunda. Itu sebabnya konsultasi sebelum jual beli jauh lebih baik daripada mengurus setelah akta ditandatangani. Prosedur umum peralihan hak dijelaskan pada pendaftaran peralihan hak sertipikat elektronik, biaya dan syarat.

    Hal lain yang perlu diingat: dokumen kependudukan harus mutakhir. Pemilik yang pindah tetapi belum mengubah alamat KTP kadang dianggap masih tinggal di kecamatan letak tanah, dan sebaliknya. Pastikan data kependudukan dan data pertanahan konsisten, dan jangan memalsukan alamat. Pemalsuan data merupakan masalah hukum tersendiri, seperti dibahas pada pemalsuan surat tanah dalam KUHP baru.

    Catatan praktis untuk pemilik yang tinggal di luar kecamatan

    Bila Anda tinggal jauh dari tanah pertanian, tanyakan kepada kantor pertanahan setempat apakah ada pengecualian yang dapat dimanfaatkan dan siapkan dokumen yang diminta. Jangan menunggu sampai ada teguran.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menganggap tanah warisan di kampung tidak perlu diurusMenjadi tanah absenteeRencanakan pengalihan atau pembagian
    Membeli sawah di kabupaten lain tanpa cek aturanPelanggaran laranganKonsultasi sebelum membeli
    Mengalihkan kepada kerabat yang tinggal di luar kecamatanTetap absenteePastikan penerima tinggal di kecamatan yang sama
    Menunda lebih dari enam bulanRisiko hapusnya hakBertindak segera setelah menyadari
    Memakai nama orang lain sebagai pemilik formalSengketa kepemilikanGunakan jalur resmi
    Menyerahkan sertipikat asli tanpa aktaRawan penyalahgunaanBuat akta dan catat

    Contoh: Bu Marni (fiktif) pindah bekerja ke kota yang berbeda kabupaten, sementara sawah warisan ibunya tetap atas namanya di kampung. Setelah tiga tahun, ia ingin mengurus balik nama. Petugas kantor pertanahan menanyakan domisili dan menjelaskan bahwa tanahnya tergolong absentee. Bu Marni memilih menjual sawah kepada petani penggarap yang tinggal di kecamatan yang sama dengan akta PPAT, daripada menanggung risiko hapusnya hak. Ceritanya fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan menjual tanah pertanian kepada pembeli yang tinggal di luar kecamatan hanya karena harganya lebih tinggi. Transaksi itu bisa melanggar larangan, dan penerima haknya dapat kehilangan tanah. Cek domisili pembeli sebelum menandatangani akta.

    Tips

    Jika Anda perantau yang masih ingin mempertahankan tanah keluarga, bicarakan dengan kantor pertanahan tentang alternatif seperti pembagian waris, kerja sama penggarapan yang sah, atau mengalihkan kepada anggota keluarga yang tinggal di kecamatan letak tanah.

    Bagaimana dengan tanah yang digarap orang lain

    Pemilik absentee kerap menyerahkan tanahnya kepada penggarap dengan sistem bagi hasil atau sewa. Hukum landreform memandang penyerahan itu dengan hati-hati, sebab tujuan awalnya mencegah pemilik yang tidak menggarap menarik hasil tanpa bekerja. Perjanjian bagi hasil memiliki aturan sendiri yang melindungi penggarap. Sengketa antara pemilik dan penggarap dapat dibaca pada penggarap lahan puluhan tahun, klaim hak atas tanah.

    Gadai tanah juga ikut menentukan: pemegang gadai yang tinggal di luar kecamatan dapat menjadi pihak yang menguasai tanah absentee. Karena itu, baca gadai tanah pertanian dan batas waktu tebus.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah larangan absentee berlaku untuk tanah perumahan atau pekarangan? Tidak. Larangan berlaku untuk tanah pertanian. Tanah bangunan dan pekarangan tunduk pada aturan lain.

    Apakah ahli waris yang tinggal jauh otomatis melanggar? Ahli waris yang menerima tanah pertanian di kecamatan lain berada dalam keadaan absentee, sehingga perlu menyesuaikan dengan menjual, membagi waris, atau memenuhi pengecualian. Konsultasikan dengan kantor pertanahan.

    Apakah pegawai negeri boleh memiliki sawah di kampung halaman? Ada pengecualian bagi pegawai negeri dan pensiunan dengan batas 2/5 dari batas maksimum, menurut PP 4/1977. Syarat dan batasnya perlu dicek pada teks resmi.

    Apa yang terjadi jika saya tidak mengurusnya? Peraturan menyebut hak dapat hapus dan tanah dikuasai negara dengan ganti kerugian layak, dan peraturan lama menyebut pula ancaman pidana. Dalam praktik, penegakan tidak merata, tetapi risikonya tetap ada.

    Ringkasan

    • Tanah pertanian absentee adalah tanah pertanian yang pemiliknya tinggal di luar kecamatan letak tanah.
    • Pemilik wajib pindah atau mengalihkan tanah dalam enam bulan, kecuali ada pengecualian.
    • Pengecualian meliputi kecamatan berbatasan, tugas negara, kewajiban agama, dan pegawai negeri atau pensiunan dalam batas 2/5.
    • Akibat pelanggaran dapat berupa hapusnya hak dan pengambilan tanah dengan ganti kerugian.
    • Pembeli tanah pertanian harus tinggal di kecamatan yang sama.
    • Cek teks resmi terbaru dan konsultasi dengan kantor pertanahan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
    • PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
    • PP No. 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961
    • PP No. 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee) bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri
    • Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian

    Baca juga

    WhatsApp